Yusril Tegaskan Reynhard Sinaga Bukan Prioritas Pemulangan Narapidana
Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Reynhard Sinaga tidak menjadi prioritas pemulangan narapidana Indonesia dari luar negeri, karena kasusnya yang sangat sensitif.
Pemerintah Indonesia telah menegaskan bahwa Reynhard Sinaga, terpidana kasus kekerasan seksual di Inggris, tidak termasuk dalam prioritas pemulangan narapidana dari luar negeri. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis, 20 Februari 2025.
Yusril menjelaskan bahwa kasus Reynhard Sinaga sangat sensitif dan kompleks, sehingga pemulangannya tidak menjadi fokus utama pemerintah saat ini. "Reynhard Sinaga itu tidak menjadi prioritas bagi kami, karena isu yang beliau itu sangat sensitif," ucapnya. Pernyataan ini menekankan prioritas pemerintah dalam menangani kasus narapidana di luar negeri.
Kasus Reynhard Sinaga sendiri melibatkan 159 dakwaan pemerkosaan terhadap 48 pria, dengan perkiraan jumlah korban mencapai 206 orang. Ia dijatuhi hukuman penjara minimal 40 tahun setelah banding dari jaksa Inggris, sebelumnya hukumannya adalah penjara seumur hidup dengan minimal 30 tahun. Modus operandi Reynhard yang membius korban sebelum melakukan kekerasan seksual semakin memperumit kasus ini.
Fokus Pemerintah pada Pemulangan TKI Terancam Hukuman Mati
Pemerintah Indonesia saat ini lebih memprioritaskan upaya diplomasi hukum untuk memulangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati, terutama di Arab Saudi. Upaya ini menjadi fokus utama pemerintah dalam menangani kasus narapidana di luar negeri. Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan langkah strategis untuk memulangkan WNI yang menjadi narapidana di luar negeri, khususnya yang menghadapi hukuman mati.
Salah satu langkah konkrit yang sedang dilakukan adalah pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia pada 24-25 Februari 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas pemulangan lebih dari 50 narapidana WNI yang berada di Malaysia. Selain Malaysia, pemerintah juga membuka dialog dengan Prancis dan Arab Saudi terkait kerja sama hukum dan pemulangan narapidana.
Kerja sama dengan Prancis bahkan menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah Prancis menyambut baik upaya Indonesia dalam memulangkan salah satu warganya. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kerja sama kedua negara, khususnya dalam kunjungan Presiden Emmanuel Macron ke Indonesia pada Mei mendatang. Yusril menambahkan bahwa upaya pemulangan narapidana ini bukanlah hal baru, mengingat pengalaman serupa pernah dilakukan pada tahun 2001-2002.
Meskipun proses pemulangan narapidana masih menghadapi tantangan, dengan beberapa contoh keberhasilan seperti pemulangan satu warga Filipina, lima anggota Bali Nine, dan satu warga Prancis, Yusril tetap optimis. Ia meyakini pendekatan diplomasi hukum ini akan membuka peluang lebih besar untuk menyelamatkan nyawa TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Upaya Perlindungan WNI dan Penguatan Hubungan Diplomatik
Melalui upaya diplomasi hukum yang intensif ini, pemerintah Indonesia berharap dapat memberikan perlindungan maksimal kepada WNI di luar negeri. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memperkuat hubungan diplomatik dan kerja sama hukum dengan berbagai negara. Proses ini membutuhkan kerja sama yang erat antar negara dan pemahaman yang mendalam terhadap hukum internasional.
Pemerintah menyadari kompleksitas setiap kasus dan akan terus berupaya untuk memberikan bantuan hukum dan perlindungan yang tepat bagi setiap WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Prioritas utama tetap diberikan kepada mereka yang menghadapi ancaman hukuman mati, mengingat nilai kemanusiaan dan perlindungan warga negara merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintah Indonesia.
Dengan demikian, meskipun kasus Reynhard Sinaga tidak menjadi prioritas utama saat ini, pemerintah tetap berkomitmen untuk menangani kasus tersebut sesuai dengan hukum dan perjanjian internasional yang berlaku. Pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan perkembangan situasi.