Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis: Kemungkinan dan Tantangannya
Dompet Dhuafa menilai zakat dapat membiayai Program Makan Bergizi Gratis, namun perlu kajian mendalam terkait delapan asnaf penerima zakat dan pertanggungjawaban kepada donatur.
Jakarta, 21 Januari 2024 - Penggunaan zakat untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi anak-anak dan ibu menyusui di Indonesia tengah menjadi perdebatan. Yayasan Dompet Dhuafa Republika menyatakan kemungkinan tersebut, namun dengan sejumlah catatan penting.
Ahmad Juwaini, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, menyatakan bahwa pemanfaatan zakat untuk MBG memungkinkan, tetapi harus jelas peruntukannya. Hal ini merujuk pada aturan penyaluran zakat dalam Al Quran surah At-Taubah ayat 60, yang membatasi penerima zakat pada delapan asnaf: fakir, miskin, gharim (yang berutang), riqab (budak yang ingin merdeka), mualaf, fi sabilillah (pejuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir), dan amil zakat.
Juwaini menekankan perlunya kajian bersama para ulama terkait fikih zakat. Dana zakat, menurutnya, memiliki tujuan besar dalam masyarakat muslim, terutama pengentasan kemiskinan. Lembaga zakat memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan dana tersebut digunakan sesuai ketentuan dan memiliki dampak jangka panjang bagi mustahik (penerima zakat).
Ia menambahkan bahwa donatur menyalurkan zakat dengan harapan dana tersebut dikelola secara berkelanjutan dan bermanfaat bagi yang membutuhkan. Jika lembaga zakat terlibat dalam MBG, mereka perlu memberikan penjelasan yang transparan kepada para muzaki (pemberi zakat) mengenai pengelolaan dana tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, juga mengusulkan agar pemerintah melibatkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dalam pembiayaan MBG. Ia melihat potensi besar dari gotong royong masyarakat Indonesia dalam mendukung program ini. "Saya berpikir mengapa zakat kita yang jumlahnya besar tidak dilibatkan dalam Program MBG?" kata Sultan kepada wartawan.
Meskipun potensi pemanfaatan zakat untuk MBG terbuka lebar, perlu diingat bahwa dana zakat memiliki peruntukan spesifik dan memerlukan transparansi serta akuntabilitas yang tinggi. Kajian mendalam dan kesepakatan bersama para ulama menjadi kunci dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan agama dan optimalisasi manfaat bagi masyarakat.
Kesimpulannya, penggunaan zakat untuk MBG merupakan ide yang menarik dan sejalan dengan semangat gotong royong. Namun, implementasinya membutuhkan perencanaan matang, kajian fikih yang komprehensif, dan transparansi penuh kepada para donatur. Hal ini memastikan dana zakat digunakan secara efektif dan bertanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pengentasan kemiskinan.