Kemkominfo Dorong Harmonisasi RUU Statistik dan UU PDP: Lindungi Data Pribadi Warga
Kementerian Kominfo mengusulkan agar RUU Statistik diharmonisasikan dengan UU PDP untuk melindungi data pribadi masyarakat dalam pengumpulan dan pengolahan data statistik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merekomendasikan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik yang sedang dibahas DPR RI diharmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP). Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menyampaikan saran ini dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah. Rapat tersebut membahas pentingnya perlindungan data pribadi dalam konteks pengumpulan dan analisis data statistik untuk pembangunan nasional.
Menurut Alex, harmonisasi RUU Statistik dan UU PDP sangat penting karena proses pengumpulan dan pengolahan data statistik berpotensi melibatkan data pribadi masyarakat. Hal ini memerlukan pengaturan yang jelas untuk memastikan perlindungan data pribadi tetap terjaga. Ia menekankan perlunya keseimbangan antara kebutuhan data statistik untuk pembangunan nasional dengan hak privasi warga negara.
Penjelasan lebih lanjut disampaikan Alex terkait makna statistik sebagai proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data. Sistem ini mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraannya dan menjadi acuan penting bagi pembangunan nasional. Namun, dengan adanya UU PDP, teknik pengolahan data perlu disesuaikan untuk melindungi data pribadi.
Perlindungan Data Pribadi dalam Statistik Nasional
Alex menjelaskan bahwa UU PDP perlu diharmonisasikan dengan UU Statistik karena lembaga atau badan yang bertugas mengumpulkan data statistik mungkin saja memproses data pribadi. UU PDP mengategorikan data pribadi menjadi dua: data umum dan data spesifik. Data umum meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, dan status perkawinan, serta data lain yang dapat dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Sementara data spesifik mencakup informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan data lain sesuai peraturan perundang-undangan. Alex menegaskan bahwa jika data pribadi memang diperlukan dalam proses statistik, lembaga terkait wajib memenuhi kewajiban sebagai pengendali dan pemroses data pribadi sesuai UU PDP.
Namun, UU PDP tidak berlaku jika data yang diproses berupa data agregat atau data sampel berupa angka, seperti jumlah penduduk atau persentase gender dalam suatu wilayah. Data agregat tidak dapat ditelusuri secara spesifik untuk mengungkapkan informasi data pribadi, sehingga pengelolaannya lebih leluasa.
Alex juga menyoroti pentingnya treatment berbeda untuk data statistik yang melibatkan data pribadi. Ia menyarankan penggunaan teknologi enkripsi data dan perlunya Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersertifikasi sebagai Data Protection Officer (DPO) di lembaga yang mengelola data tersebut. Dengan demikian, keamanan dan privasi data pribadi tetap terjamin.
Data Agregat dan Perlindungan Privasi
Penggunaan data agregat dalam statistik menjadi poin penting dalam pembahasan ini. Data agregat, yang merupakan data gabungan yang tidak dapat diidentifikasi kembali ke individu, tidak tunduk pada ketentuan UU PDP. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi lembaga statistik dalam mengolah data tanpa melanggar privasi individu.
Namun, penting untuk memastikan bahwa proses agregasi data dilakukan dengan benar dan tidak memungkinkan untuk melacak kembali data ke individu. Metode agregasi yang tepat dan terjamin akan memastikan bahwa data statistik dapat digunakan untuk pembangunan nasional tanpa mengorbankan perlindungan data pribadi.
Kominfo menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengumpulan dan penggunaan data statistik. Masyarakat perlu diinformasikan tentang bagaimana data mereka digunakan dan dijamin kerahasiaannya. Hal ini akan membangun kepercayaan publik dan memastikan penggunaan data statistik yang bertanggung jawab.
Kesimpulan
Harmonisasi RUU Statistik dengan UU PDP merupakan langkah krusial untuk melindungi data pribadi masyarakat sekaligus memastikan ketersediaan data statistik yang akurat dan terpercaya untuk pembangunan nasional. Dengan menerapkan langkah-langkah keamanan data yang tepat dan memastikan kepatuhan terhadap UU PDP, Indonesia dapat menyeimbangkan kebutuhan data statistik dengan hak privasi warga negara.