Menkominfo Ungkap Strategi Hukum Atasi Maraknya Judi Online dan Kejahatan Siber
Menteri Kominfo, Meutya Hafid, memaparkan sejumlah instrumen hukum yang digunakan untuk memberantas kejahatan siber, termasuk judi online, serta rencana penertiban ISP ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, baru-baru ini mengungkapkan sejumlah instrumen hukum yang dimiliki Indonesia untuk memberantas kejahatan siber, termasuk judi online yang semakin marak. Pengungkapan ini disampaikan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta. Langkah tegas ini diambil pemerintah untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan digital dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak, dari dampak negatifnya.
Dalam paparannya, Menkominfo Meutya Hafid menekankan pentingnya penegakan hukum yang kuat dalam memberantas kejahatan siber. Ia menyebutkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai landasan hukum yang cukup kuat untuk menindak para pelaku kejahatan digital, termasuk judi online. "Kita punya undang-undang PDP, kemudian dasar hukum kita juga ada undang-undang ITE yang sudah cukup kuat jadi ini juga tanpa perlu direvisi lagi memang sudah menjelaskan mengenai sanksi hukum terhadap judi online, dan juga kejahatan-kejahatan di ranah digital," kata Meutya.
Selain mengandalkan UU yang sudah ada, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan baru untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan kejahatan siber. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang semakin canggih dan beragam.
Peraturan Terbaru dan Strategi Pencegahan
Salah satu instrumen hukum baru yang disosialisasikan oleh Menkominfo adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas. PP ini dirancang khusus untuk melindungi anak-anak di ruang digital dari berbagai ancaman, termasuk judi online. Aturan ini diharapkan dapat memberikan pendampingan yang tepat bagi anak-anak dalam mengakses platform digital dan mengatur platform untuk menghadirkan konten yang sesuai dengan usia pengguna.
Lebih lanjut, pemerintah juga berencana untuk memperketat aturan kepemilikan kartu SIM prabayar. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi penipuan digital dan judi online yang memanfaatkan nomor-nomor sekali pakai dan data NIK yang bocor. Operator seluler akan diminta melakukan pendataan ulang untuk memastikan satu NIK hanya memiliki maksimal tiga kartu SIM dari satu operator. Nomor-nomor tambahan akan dinonaktifkan untuk mencegah penyalahgunaan.
"Sekarang ada 1 NIK bisa sampai ratusan. Nah ini kita juga telusuri menjadi salah satu sumber kejahatan karena kalau di situs-situs judi online kita lihat banyak sekali nomor-nomor WA (WhatsApp) yang kita yakini itu hasil dari pencurian data pribadi," jelas Menkominfo.
Penertiban ISP Ilegal
Tidak hanya itu, Kementerian Kominfo juga berencana menertibkan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia jasa internet (PJI) ilegal yang beroperasi di Indonesia. ISP ilegal dianggap sebagai ancaman keamanan siber karena beroperasi tanpa izin dan tidak sesuai standar yang ditetapkan. Kerjasama dengan pihak kepolisian direncanakan untuk melakukan penegakan hukum terhadap ISP ilegal ini.
"Karena ketika ilegal kita tidak tahu sumbernya, dasar hukumnya itu juga dapat atau potensi menjadi sumber dari kejahatan digital," tutup Meutya.
Langkah-langkah komprehensif ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman digital. Dengan menggabungkan penegakan hukum yang kuat, peraturan yang komprehensif, dan kerjasama antar lembaga, diharapkan upaya ini dapat efektif dalam menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.