Pemerintah Wajibkan PSE Klasifikasi Layanan untuk Lindungi Anak di Siber
Kemkominfo wajibkan PSE klasifikasi layanan digital untuk melindungi anak dari konten berbahaya di ruang siber, aturan ini akan tertuang dalam regulasi yang sedang disusun.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak di dunia digital. Pemerintah mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform digital populer, untuk mengklasifikasikan layanan mereka berdasarkan tingkat risiko bagi anak. Aturan ini, yang saat ini sedang dalam proses penyusunan, bertujuan untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkominfo, Fifi Aleyda Yahya, menjelaskan bahwa klasifikasi layanan ini akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk usia anak dan potensi paparan konten berbahaya. "Harus ada kategorisasi yang jelas layanan mana saja yang boleh diakses anak-anak. Kami menginginkan agar untuk anak usia tertentu, ada penilaian risiko dari para pakar sehingga aturan ini betul-betul tepat," tegas Fifi dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.
Keputusan ini didorong oleh meningkatnya jumlah anak-anak yang mengakses internet dan platform digital. Dengan semakin banyaknya anak yang menghabiskan waktu di dunia maya, perlunya perlindungan yang lebih komprehensif menjadi semakin mendesak. Pemerintah menyadari pentingnya menciptakan lingkungan online yang aman dan sehat bagi perkembangan anak-anak.
Klasifikasi Risiko Layanan PSE
Kemkominfo menekankan pentingnya penentuan profil risiko setiap PSE. Tidak semua platform memiliki tingkat risiko yang sama terhadap anak-anak. Beberapa platform mungkin mengandung konten yang lebih berisiko, seperti pornografi, kekerasan, atau konten yang bersifat adiktif. Klasifikasi ini akan membantu orang tua dan anak-anak sendiri untuk membuat pilihan yang lebih bijak dalam menggunakan layanan digital.
Dalam menentukan profil risiko, Kemkominfo mempertimbangkan aspek perkembangan kognitif dan sosial anak. "Kami mempertimbangkan perkembangan kognitif dan sosial anak dalam menilai risiko konten digital, termasuk paparan pornografi, kekerasan, dan kecanduan," jelas Fifi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia maya.
Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan bahkan perwakilan anak-anak sendiri. Kemkominfo membentuk tim kerja khusus untuk memastikan bahwa aturan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan efektif. "Kami juga mengundang anak-anak untuk mendengarkan langsung pengalaman mereka, misalnya ketika akses media sosial mereka dibatasi," tambah Fifi.
Proses Perumusan Regulasi
Upaya melindungi anak di ruang digital melalui regulasi ini telah dimulai sejak tahun 2023. Prosesnya berlanjut melalui masa transisi pemerintahan, dan pada tahun 2025, Kemkominfo menggelar sejumlah Forum Group Discussion (FGD) untuk membahas dan menyempurnakan regulasi ini. Partisipasi berbagai pihak memastikan aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.
Dengan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk anak-anak sendiri, diharapkan regulasi ini akan lebih efektif dan relevan. Masukan dari berbagai pihak akan membantu Kemkominfo untuk merumuskan aturan yang melindungi anak-anak tanpa menghambat perkembangan teknologi dan inovasi di Indonesia. Regulasi ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara inovasi digital dan perlindungan anak.
Langkah pemerintah ini menunjukkan komitmen yang kuat untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. Dengan adanya klasifikasi layanan PSE, diharapkan orang tua dan anak-anak dapat lebih mudah mengidentifikasi platform yang aman dan sesuai dengan usia serta tingkat perkembangan mereka. Ini merupakan langkah penting dalam melindungi masa depan generasi muda Indonesia di era digital.
Pemerintah berharap regulasi ini akan menjadi pedoman bagi semua PSE dalam menyediakan layanan yang aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan akan mengurangi risiko paparan konten negatif bagi anak-anak di dunia maya. Ini merupakan langkah progresif dalam membangun Indonesia yang lebih aman dan ramah anak di era digital.