Waspada! Penipuan Berkedok AI Makin Canggih, Wamenkominfo Imbau Masyarakat Lebih Hati-hati
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) meminta masyarakat waspada terhadap penipuan yang memanfaatkan kecanggihan teknologi AI, seperti deepfake dan pemalsuan bukti transfer.
Jakarta, 14 April 2024 - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, mengingatkan masyarakat Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan yang memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Penipuan ini, yang seringkali melibatkan teknologi deepfake, semakin canggih dan sulit dideteksi, bahkan oleh para ahli.
Nezar Patria mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemampuan AI dalam menghasilkan video dan foto yang nyaris sempurna. "Kita bisa menyaksikan sekarang video-video yang dihasilkan oleh AI itu nyaris sempurna, banyak orang bahkan terkecoh, bukan hanya orang awam, para expert pun kadang-kadang terkecoh dengan video ataupun foto yang dihasilkan karena sangat mirip dengan yang asli," ujarnya dalam keterangan resmi.
Meskipun AI menawarkan potensi besar dalam berbagai sektor, kenyataannya teknologi ini juga disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan siber. Modus penipuan yang memanfaatkan AI terus berkembang dan menjadi ancaman serius bagi keamanan digital masyarakat.
Modus Penipuan AI yang Semakin Canggih
Salah satu contoh penipuan berbasis AI yang diungkap Wamenkominfo adalah pemalsuan bukti transfer bank. Para penipu kini mampu menciptakan bukti transfer yang sangat meyakinkan, bahkan menyertakan detail seperti hologram yang biasanya terdapat pada bukti transfer asli. "Bukti transfer itu bisa dengan cepat dibuat, bahkan sampai dengan hologram yang ada di belakangnya, itu juga bisa ditiru," kata Nezar Patria.
Kemampuan AI dalam meniru detail visual yang rumit membuat masyarakat rentan menjadi korban. Oleh karena itu, kewaspadaan dan kehati-hatian dalam bertransaksi digital sangat penting untuk menghindari kerugian finansial.
Pemerintah, melalui Kementerian Kominfo, telah berupaya aktif dalam menanggulangi penyalahgunaan AI. Salah satu langkah yang diambil adalah menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Koordinasi Antar Lembaga untuk Mitigasi Risiko
Untuk kejahatan yang berkaitan dengan sektor keuangan dan perbankan, Kementerian Kominfo juga telah menjalin koordinasi erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Kerjasama ini difokuskan pada pencegahan dan mitigasi kerugian yang mungkin dialami oleh nasabah.
Selain itu, pemerintah juga mengandalkan regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Hak Cipta, untuk mencegah dan menindak kejahatan siber berbasis AI.
Namun, Nezar Patria mengakui bahwa perkembangan teknologi AI yang pesat melebihi kecepatan pembuatan regulasi. "Perkembangan penggunaan AI untuk memanipulasi dan menciptakan sesuatu yang baru itu jauh lebih cepat dari peraturan-peraturan yang kita hasilkan," ungkapnya.
Langkah Pemerintah ke Depan
Menyadari tantangan ini, pemerintah saat ini tengah merumuskan aturan khusus sebagai peta jalan pengembangan AI di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan pemanfaatan AI yang positif dan meminimalisir risiko negatif, termasuk penipuan.
Pemerintah berharap dengan adanya aturan khusus ini, Indonesia dapat memanfaatkan potensi AI secara maksimal, seraya melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang semakin canggih.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi di dunia digital. Jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum diverifikasi kebenarannya, terutama yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Laporkan segera setiap indikasi penipuan kepada pihak berwajib.