135 Sepeda Motor Dinas Pemkab Rejang Lebong Belum Dikembalikan
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menyatakan 135 sepeda motor dinas Pemkab Rejang Lebong belum dikembalikan, memicu pemeriksaan aset pemerintah daerah.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tengah menghadapi masalah terkait pengembalian kendaraan dinas. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, mengumumkan bahwa sebanyak 135 unit sepeda motor dinas milik pemerintah daerah belum dikembalikan oleh para pengguna. Pemeriksaan aset ini dilakukan setelah ditemukannya ketidaksesuaian jumlah kendaraan dinas yang tercatat dengan jumlah kendaraan yang sebenarnya.
Penemuan ini mengemuka setelah dilakukan pengecekan terhadap 1.133 unit dari total 1.168 sepeda motor dinas Pemkab Rejang Lebong. Dari jumlah tersebut, 236 unit ditemukan dalam kondisi rusak dan disimpan di unit kerja masing-masing. Sisanya, 135 unit, masih belum dikembalikan dan menjadi fokus utama pemeriksaan saat ini. Ketidakjelasan keberadaan sepeda motor dinas ini menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan aset pemerintah daerah.
Kasus ini bukan hanya sekadar masalah administrasi, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah. Hilangnya aset negara merupakan kerugian yang signifikan dan perlu ditindaklanjuti secara serius. Oleh karena itu, langkah-langkah tegas perlu diambil untuk menyelesaikan masalah ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Ketegasan pemerintah daerah dalam hal ini sangat diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara.
Sepeda Motor Dinas Hilang, Rusak, dan Dikawasai Mantan ASN
Dari 135 sepeda motor dinas yang belum dikembalikan, 16 unit di antaranya berasal dari Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Kondisi kendaraan bervariasi; ada yang hilang, rusak, dan bahkan masih dikuasai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengelolaan aset di lingkungan pemerintahan setempat. Ketidakpatuhan para ASN dalam mengembalikan aset negara menunjukkan perlunya penegakan aturan yang lebih ketat.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memberikan waktu satu bulan kepada para pengguna untuk mengembalikan sepeda motor dinas tersebut. Jika dalam waktu tersebut kendaraan tidak dikembalikan, maka akan diambil tindakan tegas. Tindakan tegas ini diperlukan untuk memberikan efek jera dan memastikan seluruh aset negara dapat dipertanggungjawabkan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab para ASN dalam mengelola aset negara.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, turut serta dalam pemeriksaan kendaraan dinas ini. Ia menekankan pentingnya pengelolaan administrasi kendaraan dinas yang sesuai aturan dan alokasi anggaran khusus untuk pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya agar tidak menunggak. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem pengelolaan aset dan meningkatkan transparansi keuangan.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari pengecekan kendaraan dinas roda empat dan enam sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi riil kendaraan dinas, baik yang masih layak pakai, rusak, maupun yang hilang. Data yang akurat dan terupdate sangat penting untuk perencanaan dan penganggaran yang lebih efektif dan efisien.
Kendaraan Dinas yang Tidak Berada di Tempat dan Kondisi Rusak
Hasil pengecekan juga menemukan beberapa kendaraan dinas yang tidak berada di tempat seharusnya. Bahkan, ada yang masih dikuasai oleh mantan kepala desa. Beberapa unit dilaporkan rusak berat, dan ada pula yang dinyatakan hilang dengan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Kondisi ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan pengetatan prosedur dalam pengelolaan kendaraan dinas.
Penertiban penggunaan kendaraan dinas ini didasarkan pada instruksi Bupati Rejang Lebong dalam surat bernomor 028/217/Bid.5-BPKD/2025 tertanggal 14 April 2025. Penertiban kendaraan roda empat dan enam dimulai pada 14 April, sedangkan kendaraan roda dua dimulai pada 21 April 2025. Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan sistem pengawasan dan pengelolaan aset. Langkah-langkah yang lebih efektif dan efisien perlu diterapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara merupakan kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab. Dengan demikian, aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Ke depan, Pemkab Rejang Lebong perlu mempertimbangkan penerapan sistem pelacakan kendaraan dinas yang lebih canggih, serta meningkatkan sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pengelolaan aset negara. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh aset negara terkelola dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.