Pemkab Rejang Lebong Inventarisir 61 Kendaraan Dinas Hilang
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menginventarisir kendaraan dinas dan menemukan 61 sepeda motor dinas hilang, serta meminta klarifikasi penggunaan aset negara tersebut.
![Pemkab Rejang Lebong Inventarisir 61 Kendaraan Dinas Hilang](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/000034.547-pemkab-rejang-lebong-inventarisir-61-kendaraan-dinas-hilang-1.jpg)
Rejang Lebong, Bengkulu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tengah gencar melakukan inventarisasi kendaraan dinas. Hasilnya cukup mengejutkan: 61 sepeda motor dinas milik Pemkab dinyatakan hilang dan keberadaannya tidak diketahui. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi, pengguna, dan keberadaan seluruh aset kendaraan dinas roda dua dan empat di wilayah tersebut.
Inventarisasi Kendaraan Dinas di Rejang Lebong
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, memimpin rapat inventarisasi kendaraan dinas dan evaluasi anggaran pada Selasa, 11 Juli 2024. Dalam rapat tersebut, terungkap fakta mengejutkan terkait keberadaan sepeda motor dinas. "Dari laporan Kabid Aset BPKD Rejang Lebong, ada 61 sepeda motor dinas milik Pemkab Rejang Lebong yang tidak diketahui keberadaannya. Saya sudah perintahkan penelusuran segera," tegas Yusran Fauzi.
Total kendaraan dinas roda dua milik Pemkab Rejang Lebong berjumlah 110 unit. Dari jumlah tersebut, empat unit dipinjamkan ke Kodim 0409/Rejang Lebong, dua unit dipinjam SPN Polda Bengkulu, dua unit rusak berat, dan satu unit hilang. Dengan demikian, tersisa 101 unit sepeda motor dinas.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah fakta bahwa dari 101 unit tersebut, hanya 40 unit yang diketahui penggunanya. Sisanya, sebanyak 61 unit, keberadaannya misterius dan tidak diketahui siapa yang bertanggung jawab.
Langkah Pemkab Rejang Lebong
Menyikapi temuan ini, Sekda Yusran Fauzi meminta seluruh kepala bagian dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong segera membuat laporan penggunaan kendaraan dinas. Laporan tersebut harus mencakup berita acara penggunaan dan nomor polisi kendaraan.
Lebih lanjut, beliau mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menggunakan kendaraan dinas, baik roda dua maupun empat, untuk merawat aset negara tersebut dengan baik. Perawatan yang baik akan memperpanjang usia pakai kendaraan dan memastikan ketersediaan untuk PNS lainnya. Selain itu, laporan segera wajib disampaikan jika terjadi kerusakan atau kehilangan kendaraan dinas.
Peringatan BPK dan Dampaknya
Keberadaan aset Pemkab Rejang Lebong, termasuk kendaraan dinas, aset tidak bergerak, dan lainnya, telah menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK sebelumnya telah memberikan peringatan agar aset-aset tersebut ditata dan dikelola dengan baik. Hal ini penting karena pengelolaan aset yang buruk dapat mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK setiap tahunnya.
Inventarisasi ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset negara di Kabupaten Rejang Lebong. Penelusuran keberadaan 61 sepeda motor dinas yang hilang diharapkan dapat segera membuahkan hasil dan memberikan kejelasan terkait tanggung jawab pengguna kendaraan tersebut.
Langkah tegas Pemkab Rejang Lebong ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pengelolaan aset negara. Dengan pengelolaan aset yang baik dan transparan, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran serta mencegah kerugian negara.