200 Mobil Dinas Pemkot Pekanbaru Hilang, Kejari Dikerahkan untuk Pemulihan Aset
Pemerintah Kota Pekanbaru tengah menelusuri keberadaan 200 unit mobil dinas yang hilang dan belum dikembalikan, melibatkan Kejari jika perlu untuk pemulihan aset negara.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, sedang gencar menelusuri keberadaan 200 unit mobil dinas yang hingga kini belum dikembalikan oleh pejabat setempat. Penelusuran ini dilakukan untuk keperluan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Riau. Kehilangan ratusan mobil dinas ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengelolaan aset negara di lingkungan pemerintahan setempat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 500 unit mobil dinas milik Pemkot Pekanbaru, baru sekitar 300 unit yang berhasil dikumpulkan kembali. Sisanya, sekitar 200 unit, masih belum diketahui keberadaannya. Kondisi ini tentu mengkhawatirkan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Berbagai kemungkinan penyebab raibnya mobil dinas tersebut tengah diinvestigasi. Beberapa mobil dinas dilaporkan rusak berat, beberapa lainnya masih dikuasai pihak lain, dan sebagian lagi belum dilaporkan keberadaannya secara fisik. Situasi ini menuntut tindakan tegas dan terukur dari Pemkot Pekanbaru untuk menyelesaikan masalah ini.
Penelusuran dan Verifikasi Fisik Mobil Dinas
Proses pendataan dan verifikasi fisik mobil dinas sedang dilakukan secara menyeluruh oleh Pemkot Pekanbaru bersama Asisten III Setda Pekanbaru. Proses ini bertujuan untuk memastikan data mobil dinas yang ada sesuai dengan kondisi di lapangan. Terungkap adanya ketidaksesuaian data, misalnya, di satu organisasi perangkat daerah tercatat memiliki 50 mobil dinas, namun setelah dicek hanya ada 35 unit. Ketidaksesuaian data ini berpotensi menimbulkan masalah dalam penganggaran biaya perawatan dan bahan bakar.
Berdasarkan rincian sementara, ditemukan berbagai kondisi mobil dinas yang hilang. Ada yang rusak berat, ada yang masih dalam peminjaman, dan sebagian dikuasai oleh pihak-pihak di luar instansi pemerintah. Kondisi ini menunjukkan betapa kompleksnya permasalahan yang dihadapi Pemkot Pekanbaru dalam menelusuri aset negara yang hilang tersebut.
Pemkot Pekanbaru menargetkan dalam satu hingga dua pekan ke depan akan ada keputusan akhir terkait nasib 200 unit mobil dinas yang belum ditemukan. Proses ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang baik antar instansi terkait.
"Hal seperti ini bisa menimbulkan masalah dalam penganggaran biaya perawatan dan bahan bakar," tegas Ami, merujuk pada ketidaksesuaian data mobil dinas.
Upaya Pemulihan Aset dan Langkah Hukum
Pemkot Pekanbaru berupaya menghindari langkah pengambilan paksa mobil dinas. Pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif dan mengandalkan itikad baik dari semua pihak yang masih menguasai kendaraan. Namun, jika upaya persuasif gagal, Pemkot Pekanbaru tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum.
“Kami percaya semua pihak memiliki niat baik. Namun, apabila tidak juga dikembalikan, kami akan bekerja sama dengan pihak kejaksaan negeri untuk menertibkan aset ini. Karena bagaimanapun, mobil dinas adalah aset milik negara yang harus dikuasai dan dikelola secara tertib,” kata Zulhelmi Arifin.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Pemkot Pekanbaru dalam menyelesaikan permasalahan ini dan mengembalikan aset negara yang hilang. Keterlibatan Kejaksaan Negeri diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan aset dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.
Proses penelusuran 200 mobil dinas Pemkot Pekanbaru yang hilang ini menjadi sorotan publik dan menjadi pembelajaran penting tentang pengelolaan aset negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.