135 Sepeda Motor Dinas Pemkab Rejang Lebong Belum Dikembalikan
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong menyatakan 135 sepeda motor dinas belum dikembalikan, memicu pengecekan aset Pemkab dan rencana tindakan tegas.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tengah menghadapi permasalahan terkait aset daerah. Sebanyak 135 unit sepeda motor dinas milik pemerintah daerah belum dikembalikan oleh para pengguna. Permasalahan ini terungkap setelah dilakukan pengecekan aset oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi, pada Jumat, 16 Mei 2025.
Dari total 1.168 unit sepeda motor dinas, sebanyak 1.133 unit telah dikumpulkan untuk pengecekan. Dari jumlah tersebut, 236 unit dinyatakan rusak dan disimpan di unit kerja masing-masing. Sisanya, 135 unit sepeda motor, masih belum dikembalikan oleh para pengguna. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan aset daerah yang kurang optimal.
Penemuan ini menjadi sorotan, mengingat pentingnya pengelolaan aset negara yang baik dan bertanggung jawab. Kehilangan atau kerusakan aset negara dapat berdampak pada kerugian finansial dan mengganggu operasional pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sepeda Motor Dinas Hilang, Rusak, dan Dikawasi Mantan ASN
Dari 135 sepeda motor dinas yang belum dikembalikan, 16 unit di antaranya berasal dari Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong. Kondisi sepeda motor tersebut beragam, ada yang hilang, rusak, dan bahkan masih dikuasai oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah pensiun. Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan pengelolaan aset daerah.
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memberikan waktu satu bulan kepada para pengguna untuk mengembalikan sepeda motor dinas tersebut. Jika dalam jangka waktu tersebut sepeda motor tidak dikembalikan, maka akan diambil tindakan tegas. Tindakan tegas ini perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan dengan baik.
Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, turut serta dalam pemeriksaan kendaraan dinas ini. Ia menekankan pentingnya pengelolaan administrasi kendaraan dinas yang sesuai aturan. Selain itu, ia juga menekankan perlunya alokasi anggaran khusus untuk pembayaran pajak kendaraan setiap tahunnya agar tidak menunggak.
Pengecekan Aset dan Tindakan Lebih Lanjut
Pengecekan kendaraan dinas ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan kendaraan dinas roda empat dan enam sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengetahui kondisi riil kendaraan dinas, baik yang masih layak pakai, rusak, maupun yang hilang. Hasil pengecekan menunjukkan adanya kendaraan dinas yang tidak berada di tempat yang seharusnya, bahkan ada yang masih dikuasai oleh mantan kepala desa.
Beberapa unit sepeda motor dilaporkan mengalami kerusakan berat, sementara beberapa lainnya dinyatakan hilang. Untuk sepeda motor yang hilang, terdapat surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Temuan ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan sistem pelaporan yang lebih baik dalam pengelolaan aset daerah.
Pemeriksaan kendaraan dinas ini dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Rejang Lebong dalam surat bernomor 028/217/Bid.5-BPKD/2025 tertanggal 14 April 2025. Penertiban penggunaan kendaraan dinas roda empat dan enam dimulai pada 14 April 2025, sedangkan kendaraan roda dua dimulai pada 21 April 2025.
Langkah-langkah tegas yang akan diambil oleh Pemkab Rejang Lebong diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran para ASN dalam pengelolaan aset negara. Pengelolaan aset negara yang baik dan transparan merupakan kunci keberhasilan pembangunan daerah.
Ke depan, diharapkan akan ada sistem pengawasan yang lebih ketat dan akuntabel untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Hal ini penting untuk memastikan penggunaan aset negara sesuai dengan peruntukannya dan mencegah kerugian negara.