15 Petugas DLH Cianjur Kelola TPST Mekarsari, Olah 25 Ton Sampah Anorganik per Hari
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur melibatkan 15 petugas setiap hari untuk mengoperasikan TPST Mekarsari, yang mampu mengolah 25 ton sampah anorganik per hari dan mengurangi timbunan sampah di TPAS Mekarsari.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kini mengoptimalkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon. Keberadaan TPST ini menjadi sorotan karena mampu mengurangi volume sampah yang menumpuk di TPAS Mekarsari. Sebanyak 15 petugas DLH dikerahkan setiap harinya untuk mengoperasikan fasilitas tersebut.
Pengolahan Sampah di TPST Mekarsari
Kepala DLH Cianjur, Komarudin, menjelaskan bahwa TPST Mekarsari telah beroperasi dan dikelola secara mandiri. Fasilitas ini mampu mengolah sampah anorganik hingga 25 ton per hari. "Setiap hari ada 15 personel yang mengoperasionalkan TPST secara bergantian mulai pukul 07.00 sampai 16.00 WIB," ujar Komarudin dalam keterangannya di Cianjur, Selasa (18/2).
Proses pengolahan sampah di TPST menghasilkan produk-produk dengan nilai ekonomi, seperti briket dan papan plastik. Hal ini menunjukkan upaya Cianjur untuk mengelola sampah secara berkelanjutan dan ramah lingkungan. Keberhasilan ini juga mengurangi beban di TPAS Mekarsari.
Upaya Optimasi dan Pengukuran Sampah
DLH Cianjur berencana melakukan uji coba untuk menghitung jumlah sampah yang masuk ke TPST dari berbagai sumber. Uji coba ini akan mencakup sampah dari rumah sakit, puskesmas, pasar, perusahaan, hingga sampah dari pinggir jalan. Tujuannya adalah untuk mengukur secara akurat jumlah sampah organik dan anorganik yang masuk setiap harinya.
Untuk sampah organik, akan diterapkan sistem sanitary landfill, yaitu sistem pengelolaan sampah dengan cara membuang, menumpuk, memadatkan, dan menimbun sampah di TPAS. Sementara itu, sampah anorganik akan diolah menggunakan mesin yang tersedia di TPST. "Ketika banyak sampah organik yang cepat membusuk akan kita buang, kalau sampah anorganik akan dilakukan pengolahan di mesin yang tersedia di TPST," jelas Komarudin.
Pembatasan Operasional TPAS Mekarsari
Sebagai upaya untuk membatasi jumlah sampah yang masuk ke TPAS Mekarsari, terutama dari luar Kabupaten Cianjur, DLH Cianjur memberlakukan pembatasan jam operasional. TPAS Mekarsari yang sebelumnya beroperasi 24 jam, kini beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Setelah pukul 20.00 WIB, tidak ada kendaraan yang diperbolehkan masuk.
Komarudin menegaskan bahwa setelah pembatasan diberlakukan, TPAS Mekarsari tidak akan menerima pembuangan sampah setelah pukul 20.00 WIB. Truk sampah dari luar Cianjur akan diarahkan untuk kembali. "Bahkan, jadwal penarikan sampah yang rutin dilakukan di wilayah kota akan diubah dari pukul 21.00 WIB menjadi pukul 18.00 sampai pukul 20.00 WIB," tambahnya.
Kesimpulan
Langkah-langkah yang dilakukan oleh DLH Cianjur dalam mengelola sampah menunjukkan komitmen yang kuat terhadap kebersihan lingkungan. Dengan mengoperasikan TPST Mekarsari dan menerapkan pembatasan jam operasional TPAS, diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Cianjur. Inovasi dalam mengolah sampah anorganik menjadi produk bernilai ekonomi juga patut diapresiasi sebagai upaya menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan.