26 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial di Kendari Sepanjang 2024
Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari mencatat 26 kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada tahun 2024, dengan berbagai penyebab seperti PHK sepihak, pengupahan di bawah UMK, dan masalah kedisiplinan; sebagian besar kasus telah diselesaikan melalui m
Disnaker Kota Kendari mencatat lonjakan kasus Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) pada tahun 2024. Tercatat ada 26 kasus yang dilaporkan hingga saat ini, menunjukkan peningkatan potensi konflik antara pekerja dan perusahaan di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala Disnaker Kota Kendari, Muhammad Ali Aksa, mengungkapkan rinciannya. Sebanyak 15 kasus PHI telah berhasil diselesaikan melalui jalur mediasi. Satu kasus masih dalam proses penyelesaian, sementara 10 kasus lainnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk proses hukum lebih lanjut.
Beragam permasalahan menjadi pemicu konflik ketenagakerjaan ini. Kasus-kasus PHI yang dilaporkan meliputi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, pekerja yang dirumahkan, pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK), dan masalah kedisiplinan karyawan. Keragaman masalah ini menunjukkan kompleksitas tantangan dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis di Kota Kendari.
Disnaker Kota Kendari berperan aktif dalam menyelesaikan konflik ini. Mereka berupaya keras melakukan mediasi dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak, yaitu pekerja dan perusahaan. Proses mediasi ini diharapkan dapat meredam konflik dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Bagi pekerja yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan, terdapat mekanisme pelaporan yang mudah diakses. Pelaporan PHI dapat dilakukan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Wali Kota Kendari. Di MPP, pelapor akan dibimbing mengisi formulir, baik manual maupun digital, dan petugas akan melakukan klarifikasi sebelum kasus diproses lebih lanjut.
Proses klarifikasi bertujuan untuk memastikan validitas laporan dan mengumpulkan informasi lengkap mengenai permasalahan yang terjadi. Setelah itu, kasus akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Sistem ini dirancang untuk memberikan akses mudah dan proses yang transparan bagi para pelapor.
Dengan adanya upaya mediasi dan kemudahan akses pelaporan di MPP, diharapkan dapat mengurangi angka perselisihan hubungan industrial di Kendari. Pendekatan yang komprehensif ini diharapkan mampu menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif dan mengurangi potensi konflik antara tenaga kerja dan perusahaan di masa mendatang. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Kota Kendari.
Ke depannya, peningkatan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, serta penyuluhan hukum ketenagakerjaan, mungkin dapat menjadi langkah preventif untuk menekan angka kasus PHI. Hal ini memerlukan kerjasama yang erat antara Disnaker, perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah daerah.