2.605 Sertifikat Tanah Diterbitkan di Morowali Utara, Sulawesi Tengah
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, telah menyerahkan 2.605 sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Bungku Utara, memberikan kepastian hukum kepemilikan lahan dan mencegah konflik agraria.

Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah, baru-baru ini membagikan kabar baik bagi masyarakatnya. Sebanyak 2.605 sertifikat tanah telah diserahkan kepada warga Kecamatan Bungku Utara pada Senin, 20 Januari 2023. Penyerahan ini menandai sebuah langkah signifikan dalam memberikan kepastian hukum kepemilikan lahan bagi penduduk setempat.
Wakil Bupati Morowali Utara, Djira K, menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah. Beliau menjelaskan bahwa sertifikat bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga jaminan hukum yang melindungi masyarakat dari potensi konflik agraria. "Kepemilikan sertifikat tanah memberikan kepastian hukum dan menghindari konflik terkait kepemilikan tanah," tegasnya.
Dari data yang diperoleh, Kecamatan Bungku Utara memiliki jumlah objek lahan tertinggi di Kabupaten Morowali Utara yang telah bersertifikat. Hal ini menunjukkan keberhasilan program sertifikasi tanah yang digencarkan oleh pihak Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Morowali Utara. Keberhasilan ini tentunya tak lepas dari kerja keras tim ATR/BPN Morut.
Wakil Bupati Djira K menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN Morowali Utara atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam mempercepat proses sertifikasi tanah. Ia juga memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kecamatan Bungku Utara serta peran aktif masyarakat yang mendukung kelancaran program ini. Tanpa kolaborasi yang baik, capaian ini sulit diraih.
Proses sertifikasi tanah memang memerlukan waktu dan kesabaran. Bagi masyarakat yang lahannya masih dalam proses legalisasi, Wabup Djira K menghimbau untuk bersabar dan menunggu hingga prosesnya selesai. "Kami berharap seluruh masyarakat Morowali Utara mendapatkan hak atas tanahnya," ujarnya.
Para penerima sertifikat tanah berasal dari enam desa di Kecamatan Bungku Utara: Pokeang, Tirongan Bawah, Tirongan Atas, Baturube, Opo, dan Kalombang. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati kepada perwakilan dari masing-masing desa.
Keberhasilan program sertifikasi tanah di Morowali Utara ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. Pemberian kepastian hukum atas tanah merupakan langkah penting dalam menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.