Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertifikat Tanah Ulayat dan Wakaf di Sumatera Barat
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 11 sertifikat tanah ulayat dan wakaf di Padang, Sumatera Barat, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat.

Padang, 28 April 2024 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah menyerahkan 11 sertifikat tanah, yang terdiri dari tanah ulayat dan tanah wakaf, di Kota Padang, Sumatera Barat. Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya bagi masyarakat adat. Proses penyerahan tersebut disaksikan oleh berbagai pejabat penting, termasuk wakil gubernur Sumatera Barat dan anggota DPR RI.
Salah satu sertifikat yang diserahkan adalah Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk Kerapatan Adat Nagari V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh Kota Pariaman. Selain itu, terdapat juga lima sertifikat hak pakai di atas HPL untuk perorangan. Penyerahan ini merupakan langkah signifikan dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat di Sumatera Barat.
Menurut Menteri Nusron Wahid, penyerahan sertifikat ini bukan hanya yang pertama. Sebelumnya, empat sertifikat tanah ulayat telah diterbitkan pada tahun 2024. Dengan demikian, total terdapat sepuluh bidang tanah ulayat yang telah disertifikatkan di Sumatera Barat hingga saat ini. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah ulayat di seluruh wilayah Indonesia.
Percepatan Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumatera Barat
Menteri Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan proses sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat. Beliau menyatakan, "Kita mendorong agar proses sertifikasi tanah ulayat di Sumbar bisa dipercepat." Sertifikat tanah ulayat memberikan keamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat sebagai pemilik lahan. Dengan adanya sertifikat, subjek dan objek tanah ulayat menjadi jelas dan diakui secara hukum.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa sertifikasi juga memberikan kejelasan mengenai pemetaan, batas, dan luas lahan. Dengan demikian, pencegahan terhadap pengambilalihan lahan secara sewenang-wenang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dilakukan secara efektif. Kejelasan ini sangat krusial bagi keberlangsungan hidup dan perekonomian masyarakat adat.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, turut memberikan apresiasi terhadap program sertifikasi tanah ulayat ini. Ia mengatakan, "Presiden Prabowo Subianto sangat menghargai masyarakat adat. Program ini adalah salah satu bentuk penghargaan dengan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah ulayat." Pernyataan ini menegaskan dukungan pemerintah terhadap masyarakat adat dan komitmen untuk melindungi hak-hak mereka.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy. Beliau menyatakan bahwa dengan adanya kepastian hukum terkait tanah ulayat, masyarakat adat akan lebih terlindungi dan terjamin hak-haknya. Hal ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan program sertifikasi tanah ulayat.
Target Sertifikasi Tanah Ulayat di Sumatera Barat
Berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, terdapat 426 bidang tanah ulayat di provinsi tersebut yang tersebar di 19 kabupaten dan kota. Pemerintah menargetkan seluruh tanah ulayat tersebut akan tersertifikasi pada tahun 2025. Target ini menunjukkan komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah ulayat dalam jangka waktu yang relatif singkat.
Proses sertifikasi tanah ulayat ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat adat. Dengan adanya sertifikat, masyarakat adat dapat lebih mudah mengakses kredit perbankan, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Program ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah untuk memberdayakan masyarakat adat dan mengurangi konflik agraria.
Secara keseluruhan, penyerahan sertifikat tanah ulayat dan wakaf di Sumatera Barat merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum dan kepastian bagi masyarakat adat. Program ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di masa mendatang. Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ulayat hingga tahun 2025 menunjukkan keseriusan dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan mendorong pembangunan yang berkeadilan.