ATR/BPN Jamin Perlindungan Tanah Ulayat di Dharmasraya, Sumatera Barat
Kementerian ATR/BPN berkomitmen melindungi tanah ulayat di Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah adat untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Sosialisasi dan pendaftaran tanah ulayat menjadi langkah nyata pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik agraria di daerah tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, pada Jumat lalu di Pulau Punjung.
Dalam sambutannya pada Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Rezka Oktoberia menekankan pentingnya pengakuan negara atas hak-hak masyarakat hukum adat. Kehadiran Kementerian ATR/BPN di Dharmasraya merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk mendukung pelestarian tanah ulayat sebagai bagian penting dari kehidupan masyarakat adat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang proses dan tahapan pendaftaran tanah ulayat, aturan yang berlaku, serta manfaatnya bagi masyarakat.
Rezka Oktoberia juga menjelaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukan hanya sebatas penerbitan sertifikat, melainkan juga untuk memastikan keberlanjutan adat dan hak-hak masyarakat adat untuk generasi mendatang. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat adat untuk aktif dalam proses pendaftaran tanah adat, dan mengarahkan mereka untuk menghubungi kantor ATR/BPN Dharmasraya untuk informasi lebih lanjut. Lebih lanjut, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan Sumatera Barat sebagai pilot project pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat pada tahun 2023.
Sosialisasi dan Manfaat Pendaftaran Tanah Ulayat
Sosialisasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat adat di Dharmasraya tentang pentingnya pendaftaran tanah ulayat. Proses pendaftaran ini memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah ulayat, melindungi aset masyarakat hukum adat, serta mencegah sengketa dan konflik agraria. Dengan adanya sertifikat tanah ulayat, masyarakat adat memiliki bukti kepemilikan yang sah dan terlindungi secara hukum.
Pendaftaran tanah ulayat juga memiliki manfaat jangka panjang, yaitu menjamin keberlanjutan hak kepemilikan tanah untuk generasi mendatang. Hal ini penting untuk menjaga kelestarian adat dan budaya masyarakat adat di Dharmasraya. Proses pendaftaran ini juga membantu mencegah hilangnya tanah ulayat akibat sengketa atau konflik agraria yang sering terjadi.
Kementerian ATR/BPN telah menetapkan empat entitas sebagai obyek pendaftaran tanah, yaitu tanah hak, tanah negara, tanah wakaf, dan tanah ulayat. Pendaftaran tanah ulayat merupakan bagian penting dari program reforma agraria pemerintah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
Sebagai informasi tambahan, hingga saat ini, telah diterbitkan 10 sertifikat tanah ulayat di Sumatera Barat. Rinciannya, enam sertifikat di Kabupaten Tanah Datar, tiga di Kabupaten Lima Puluh Kota, dan satu di Kabupaten Pariaman. Penyerahan sertifikat ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung program reforma agraria dan perlindungan tanah ulayat.
Dukungan Pemerintah dan Pihak Terkait
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Bupati Dharmasraya, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan, dan PPAT ATR/BPN, perwakilan Kanwil ATR/BPN Sumbar, Forkominda, camat, wali nagari, dan Ketua KAN. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan penuh terhadap upaya Kementerian ATR/BPN dalam melindungi tanah ulayat di Dharmasraya.
Kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak sangat penting untuk keberhasilan program ini. Masyarakat adat, pemerintah daerah, dan instansi terkait perlu bekerja sama untuk memastikan proses pendaftaran tanah ulayat berjalan lancar dan efektif. Dengan demikian, tanah ulayat dapat terlindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat adat di Dharmasraya.
Kementerian ATR/BPN berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat adat tentang pentingnya pendaftaran tanah ulayat dan mendorong mereka untuk segera melakukan pendaftaran. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat adat dapat lebih tenang dan fokus pada pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakatnya.
Melalui program ini, pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan keberlanjutan tanah ulayat untuk generasi mendatang. Pendaftaran tanah ulayat merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan masyarakat adat di Indonesia.