Pemkab Dharmasraya Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Kepastian Hukum
Pemerintah Kabupaten Dharmasraya gencar mendorong masyarakat adat untuk mendaftarkan tanah ulayat guna memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa lahan.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, tengah gencar mendorong masyarakat adat untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan adat, sekaligus mencegah potensi sengketa dan konflik di masa mendatang. Sosialisasi besar-besaran pun dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya proses pendaftaran ini.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Dharmasraya, Yefrinaldi, menyatakan bahwa imbauan ini disampaikan langsung kepada masyarakat adat. Beliau menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam sosialisasi dan proses pendaftaran tanah ulayat, baik melalui Sertifikat Hak Pengelolaan maupun Sertifikat Hak Milik Bersama. Hal ini disampaikan saat beliau mewakili Bupati Dharmasraya dalam Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Kementerian ATR/BPN di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Jumat lalu.
Menurut Yefrinaldi, pengakuan negara atas hak ulayat sangat krusial. Tanpa pengakuan tersebut, potensi konflik dan ketidakjelasan hukum atas tanah ulayat akan terus meningkat. Kepastian hukum atas tanah ulayat, menurutnya, merupakan fondasi penting bagi pembangunan ekonomi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah untuk kemakmuran masyarakat Dharmasraya di masa depan. Kerjasama antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk keberhasilan program ini.
Sosialisasi dan Dukungan Kementerian ATR/BPN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat di Kabupaten Dharmasraya. Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk nyata pengakuan negara atas hak-hak masyarakat adat dan komitmen untuk menjaga kelestarian tanah ulayat.
Rezka Oktoberia menjelaskan bahwa sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat adat tentang proses dan tahapan pendaftaran tanah ulayat, aturan-aturan yang berlaku, serta berbagai manfaat yang akan diperoleh. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam agar hak-hak tanah ulayat dapat terlindungi dan lestari. Dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat adat sendiri, sangat dibutuhkan untuk keberhasilan program ini.
Kementerian ATR/BPN berharap sosialisasi ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Dharmasraya. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah ulayat, diharapkan perekonomian masyarakat dapat berkembang pesat dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat. Pendaftaran tanah ulayat juga akan memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi masyarakat adat terhadap potensi sengketa lahan.
Manfaat Pendaftaran Tanah Ulayat
- Kepastian Hukum: Memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah ulayat.
- Pencegahan Sengketa: Mencegah potensi sengketa dan konflik lahan di masa mendatang.
- Pertumbuhan Ekonomi: Menjadi dasar bagi pembangunan ekonomi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah.
- Kesejahteraan Masyarakat: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat di Kabupaten Dharmasraya.
- Perlindungan Hukum: Memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap potensi sengketa lahan.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN, diharapkan proses pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Dharmasraya dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat adat. Partisipasi aktif masyarakat adat sangat penting untuk keberhasilan program ini dan terwujudnya kepastian hukum atas tanah ulayat.