Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
ATR/BPN Jamin Perlindungan Tanah Ulayat di Dharmasraya, Sumatera Barat
ATR/BPN Jamin Perlindungan Tanah Ulayat di Dharmasraya, Sumatera Barat

Kementerian ATR/BPN berkomitmen melindungi tanah ulayat di Dharmasraya, Sumatera Barat, dengan sosialisasi dan percepatan pendaftaran tanah adat untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik.

Pemkab Dharmasraya Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Kepastian Hukum
Pemkab Dharmasraya Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Kepastian Hukum

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya gencar mendorong masyarakat adat untuk mendaftarkan tanah ulayat guna memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa lahan.

Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertifikat Tanah Ulayat dan Wakaf di Sumatera Barat
Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertifikat Tanah Ulayat dan Wakaf di Sumatera Barat

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyerahkan 11 sertifikat tanah ulayat dan wakaf di Padang, Sumatera Barat, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat.

Sertifikasi Tanah Ulayat Sumbar Baru 10 Bidang, Menteri ATR/BPN Turun Langsung
Sertifikasi Tanah Ulayat Sumbar Baru 10 Bidang, Menteri ATR/BPN Turun Langsung

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan baru 10 bidang tanah ulayat di Sumatera Barat yang bersertifikat, dan berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikasi seluruhnya pada tahun 2025.

DPR Dorong PTSL di Sumbar: Atasi Tantangan Tanah Ulayat dan Ninik Mamak
DPR Dorong PTSL di Sumbar: Atasi Tantangan Tanah Ulayat dan Ninik Mamak

Anggota Komisi II DPR mendorong pendekatan khusus dalam program PTSL di Sumatera Barat untuk mengatasi tantangan sertifikasi tanah ulayat, melibatkan ninik mamak dan kearifan lokal setempat guna percepatan program dan pemerataan kepemilikan lahan.

2.605 Sertifikat Tanah Diterbitkan di Morowali Utara, Sulawesi Tengah
2.605 Sertifikat Tanah Diterbitkan di Morowali Utara, Sulawesi Tengah

Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, telah menyerahkan 2.605 sertifikat tanah kepada warga Kecamatan Bungku Utara, memberikan kepastian hukum kepemilikan lahan dan mencegah konflik agraria.