Sertifikasi Tanah Ulayat Sumbar Baru 10 Bidang, Menteri ATR/BPN Turun Langsung
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan baru 10 bidang tanah ulayat di Sumatera Barat yang bersertifikat, dan berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikasi seluruhnya pada tahun 2025.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, baru-baru ini mengungkapkan data mengejutkan terkait sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat. Dari total 426 bidang tanah ulayat yang ada, baru 10 bidang yang telah resmi bersertifikat. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri Nusron usai menghadiri Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Padang, Senin, 28 April 2024. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kendala dan solusi untuk mempercepat proses sertifikasi tanah ulayat di daerah tersebut.
Angka 10 bidang tanah ulayat yang bersertifikat dari total 426 bidang, atau hanya 0,02 persen, menunjukkan betapa lambannya proses sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat. Menteri Nusron menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan sertifikasi seluruh tanah ulayat di Sumatera Barat pada tahun 2025. Namun, tantangannya cukup besar, mengingat masih adanya kendala pemahaman di masyarakat adat terkait pentingnya sertifikasi dan adanya miskonsepsi mengenai dampak sertifikasi terhadap hak kepemilikan tanah ulayat.
Salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman para pemangku adat dan masyarakat adat tentang pentingnya sertifikasi tanah ulayat. Banyak yang salah mengartikan bahwa sertifikasi tanah ulayat akan memudahkan proses jual beli tanah tersebut. Menteri Nusron menjelaskan bahwa anggapan tersebut keliru. Justru sebaliknya, sertifikasi akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap tanah ulayat, karena prosesnya melibatkan seluruh pemangku adat dan anggota kaum dalam penandatanganan sertifikat, sehingga mencegah potensi penjualan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. "Dengan disertifikatkan, maka akan jelas pemetaannya, jelas luas dan ukurannya, sehingga secara hukum diakui oleh negara. Dalam proses sertifikat itu, semua pemangku adatnya, bahkan anggota kaum, bisa ikut menandatangani sehingga tidak bisa diperjualbelikan oleh oknum," tegas Menteri Nusron.
Sosialisasi dan Kerjasama dengan LKAAM
Untuk mencapai target sertifikasi 100 persen pada tahun 2025, Kementerian ATR/BPN akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat adat. Menteri Nusron bahkan berencana turun langsung ke lapangan untuk memastikan prosesnya berjalan lancar, tanpa pemberitahuan sebelumnya. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan bekerja sama dengan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) untuk menyosialisasikan program ini kepada para tokoh adat di Sumatera Barat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan dukungan dari masyarakat adat terhadap program sertifikasi tanah ulayat.
Sosialisasi yang telah dilakukan di Padang merupakan langkah awal dari upaya masif yang akan dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN. Ke depannya, sosialisasi serupa akan dilakukan di berbagai daerah di Sumatera Barat, termasuk di Agam dan Mentawai. Dengan melibatkan tokoh adat dan pemerintah daerah, diharapkan sosialisasi ini dapat lebih efektif dan mencapai sasaran yang diinginkan.
Dukungan penuh dari pemerintah daerah juga sangat penting untuk keberhasilan program ini. Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya Kementerian ATR/BPN untuk mensertifikatkan tanah ulayat. Beliau menekankan bahwa sertifikasi tanah ulayat akan memberikan perlindungan hukum bagi pemilik tanah ulayat.
Dukungan dari DPR dan Pemerintah Daerah
Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, dan anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan dari legislatif terhadap program sertifikasi tanah ulayat ini. Partisipasi kepala daerah dan tokoh adat di Sumatera Barat juga menunjukkan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan sertifikasi tanah ulayat.
Keberhasilan program sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat sangat bergantung pada kerja sama yang solid antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat adat. Sosialisasi yang masif dan pemahaman yang benar tentang manfaat sertifikasi tanah ulayat menjadi kunci utama untuk mencapai target 100 persen sertifikasi pada tahun 2025. Dengan demikian, hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat dapat terlindungi secara hukum dan memberikan kepastian hukum bagi generasi mendatang.
Langkah-langkah konkret yang akan dilakukan Kementerian ATR/BPN, seperti kunjungan langsung Menteri Nusron ke lapangan dan kerjasama dengan LKAAM, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini. Semoga dengan upaya yang komprehensif ini, target sertifikasi 100 persen tanah ulayat di Sumatera Barat pada tahun 2025 dapat tercapai.