4.000 Sertifikat Halal Gratis untuk Pelaku Usaha di Kepri Tahun Ini!
Satgas Halal Kepri menyediakan 4.000 sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha melalui program Sehati, guna mendukung kewajiban sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal.

Tanjungpinang, 01 Mei 2024 - Kabar gembira bagi pelaku usaha di Kepulauan Riau (Kepri)! Satgas Halal Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepri menyediakan 4.000 kuota sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada tahun ini. Program ini merupakan bagian dari program nasional yang menyediakan satu juta sertifikat halal secara keseluruhan.
Sekretaris Satgas Halal Kepri, Titik Hindon, menjelaskan bahwa kuota 4.000 sertifikat ini diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada Kepri. Sistem pembagiannya mengikuti prinsip "siapa cepat, dia dapat", sehingga pelaku usaha diimbau untuk segera mengajukan permohonan.
Kewajiban sertifikasi halal ini didasarkan pada Pasal 4 UU Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan bahwa semua barang yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen muslim dan memastikan produk yang mereka konsumsi sesuai dengan syariat Islam.
Program Sehati: Mempermudah Akses Sertifikasi Halal
Program Sehati memberikan kesempatan emas bagi pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk mendapatkan sertifikat halal tanpa biaya. Prosesnya pun dirancang semudah mungkin, terutama untuk produk sederhana tanpa bahan kritis seperti keripik ubi, pisang, dan ikan. Pelaku usaha cukup mengakses website Sihalal untuk mengajukan permohonan.
Titik Hindon menjelaskan bahwa persyaratan yang dibutuhkan relatif mudah, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Berusaha (NIB), dan data produk yang akan disertifikasi. Pelaku usaha juga perlu menunjuk penyelia halal yang bertanggung jawab atas proses produksi dan memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
Proses online meliputi pengisian data bahan baku, nama dan merek produk, serta detail proses pembuatan, mulai dari bahan baku hingga pengemasan. Setelah pengajuan online, tim pendamping sertifikat halal akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data dan proses produksi dengan standar halal.
Pendampingan dan Insentif untuk Pelaku Usaha
Pemerintah Kepri berkomitmen untuk mendukung penuh pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal. Terdapat 457 pendamping sertifikat halal yang tersebar di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, siap membantu dan membimbing pelaku usaha melalui seluruh proses. Pendamping ini telah mendapatkan pelatihan khusus dan mendapatkan insentif dari BPJPH sebesar Rp150.000 untuk setiap sertifikat halal yang berhasil diterbitkan.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mendapatkan sertifikat halal melalui program Sehati. Prosesnya gratis dan transparan, dengan pendampingan yang memadai dari petugas yang telah terlatih.
Titik Hindon menekankan pentingnya segera mengurus sertifikat halal sebelum batas waktu wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal setelah tanggal tersebut berpotensi dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga penarikan produk dari pasaran.
Kemudahan Akses dan Dukungan Pemerintah
Pengurusan sertifikat halal melalui website Sihalal dirancang user-friendly, sehingga mudah diakses oleh pelaku usaha, termasuk UMKM. Prosesnya yang sederhana dan dukungan pendampingan yang intensif diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku usaha di Kepri untuk mendapatkan sertifikat halal.
Dengan adanya program Sehati dan dukungan penuh dari pemerintah, diharapkan semakin banyak produk di Kepri yang terjamin kehalalannya, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk di pasar nasional maupun internasional. Program ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kepri.