48 Pekerja Hotel Grand Legi Mataram Terima Kompensasi Rp1 Miliar Setelah Mediasi
Setelah melalui mediasi, 48 pekerja Hotel Grand Legi Mataram yang terkena PHK menerima kompensasi sebesar Rp1 miliar, mengakhiri sengketa hubungan industrial.

Mataram, 24 Maret 2024 - Sebanyak 48 pekerja Hotel Grand Legi Mataram yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah menerima kompensasi sebesar Rp1 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Rudi Suryawan, pada Senin lalu di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pemberian kompensasi ini menandai berakhirnya sengketa antara pihak hotel dan para pekerja setelah melalui proses mediasi yang intensif.
Proses penyelesaian melibatkan negosiasi antara manajemen Hotel Grand Legi Mataram dan perwakilan pekerja. Mediasi dilakukan oleh Disnaker Kota Mataram untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak. Perjanjian bersama akhirnya ditandatangani, dan kompensasi sebesar Rp1 miliar langsung diserahkan oleh pihak hotel kepada para pekerja yang terkena PHK.
Pembayaran kompensasi ini mencakup berbagai hak pekerja, termasuk pesangon, tunjangan masa kerja, hak-hak tertunda, serta klaim-klaim lainnya yang terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan. Besaran kompensasi yang diterima masing-masing pekerja bervariasi, disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja mereka. Meskipun awalnya para pekerja mengajukan kompensasi sebesar Rp1,9 miliar, mediasi berhasil menghasilkan kesepakatan pada angka Rp1 miliar.
Mediasi Berhasil, Sengketa Berakhir Damai
Rudi Suryawan menjelaskan bahwa Disnaker Kota Mataram berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan ini. Pihaknya memfasilitasi pertemuan antara manajemen hotel dan para pekerja untuk mencapai kesepakatan bersama. Proses mediasi berlangsung selama kurang lebih 3-4 kali pertemuan hingga akhirnya tercapai titik temu.
Setelah perjanjian bersama ditandatangani dan kompensasi diberikan, Disnaker Kota Mataram menyatakan telah menyelesaikan tugasnya dalam mengawasi proses tersebut. Namun, mereka tetap berkewajiban untuk menyerahkan laporan resmi kepada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Rudi Suryawan berharap kompensasi yang diterima dapat membantu para pekerja dalam menghadapi situasi kehilangan pekerjaan. Ia juga menekankan bahwa jika mediasi tidak membuahkan hasil, para pekerja memiliki hak untuk melanjutkan kasus ke Peradilan Industrial atau Pengadilan Ekonomi.
Proses Mediasi dan Kesepakatan Bersama
Proses mediasi yang dilakukan Disnaker Kota Mataram menekankan pada penyelesaian yang damai dan saling menguntungkan. Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan masing-masing. Dengan pendekatan yang persuasif, mediator berupaya mencari titik temu yang diterima oleh kedua belah pihak.
Pemerintah Kota Mataram melalui Disnakernya berperan penting dalam memastikan proses penyelesaian berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya peran pemerintah dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Keberhasilan mediasi ini juga menjadi contoh bagaimana penyelesaian masalah PHK dapat dilakukan tanpa harus melalui jalur hukum yang panjang dan rumit. Hal ini tentunya menguntungkan kedua belah pihak karena dapat menghemat waktu, biaya, dan energi.
Harapan ke Depan
Meskipun angka kompensasi yang diterima lebih rendah dari yang diajukan, para pekerja akhirnya menerima kompensasi yang telah disepakati. Semoga hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain dalam menghadapi situasi PHK untuk selalu mengedepankan komunikasi dan negosiasi yang baik dengan karyawannya.
Dengan selesainya kasus ini, diharapkan tidak ada lagi konflik lanjutan antara pihak Hotel Grand Legi Mataram dan para pekerja yang telah menerima kompensasi. Semoga para pekerja dapat segera bangkit dan menemukan pekerjaan baru.
Pemerintah Kota Mataram berkomitmen untuk terus memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara damai dan berkeadilan di masa mendatang. Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen tersebut.