700 Relawan Pajak di Banten Siap Edukasi Masyarakat
Sebanyak 704 relawan pajak resmi dikukuhkan di Banten dan siap diterjunkan untuk memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat hingga Desember 2025.
Ratusan relawan pajak siap menjalankan tugasnya untuk mengedukasi masyarakat tentang perpajakan. Pada Rabu, 23 Januari 2024, sebanyak 704 relawan pajak untuk negeri (Renjani) resmi dikukuhkan di Aula Kanwil DJP Banten, Serang. Pengukuhan ini menandai dimulainya program edukasi perpajakan yang lebih luas dan intensif.
Kepala Kanwil DJP Banten, Cucu Supriatna, menjelaskan bahwa program Relawan Pajak merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Tax Center di berbagai perguruan tinggi. Ia berharap para relawan dapat menjadi jembatan komunikasi yang efektif antara petugas pajak dan masyarakat, menyampaikan informasi perpajakan dengan cara yang mudah dipahami.
Para relawan ini akan bertugas hingga Desember 2025 dan tersebar di 10 kantor pelayanan pajak di wilayah Banten. Tugas mereka beragam, mulai dari asistensi pelaporan SPT Tahunan, asistensi layanan Bussiness Development Services, hingga penyebarluasan edukasi perpajakan melalui berbagai media.
Para relawan berasal dari 19 Tax Center di berbagai universitas ternama, termasuk Politeknik Keuangan Negara STAN, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Pelita Harapan, dan banyak lainnya. Kehadiran mereka diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat melalui edukasi yang lebih efektif dan menjangkau.
Program ini bukan hanya untuk meningkatkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Tax Center, tetapi juga untuk meningkatkan kompetensi para relawan dalam penyuluhan perpajakan. Tujuan akhirnya adalah mencapai inklusi kesadaran pajak yang lebih luas, terutama di kalangan pendidikan tinggi dan menengah.
Relawan pajak sendiri merupakan individu yang sukarela membantu kegiatan administrasi dan pemahaman perpajakan. Partisipasi mereka merupakan bentuk pengabdian masyarakat dan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pengalaman langsung di lapangan akan menjadi sarana pembelajaran berharga bagi para relawan.
Dengan adanya relawan pajak ini, diharapkan akan semakin banyak masyarakat yang memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Inisiatif ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia.