Tax Center STIE Ciputra Makassar Dukung Edukasi Perpajakan di Kampus
DJP Sulselbartra resmikan Tax Center di STIE Ciputra Makassar untuk meningkatkan edukasi perpajakan di lingkungan kampus dan masyarakat, menambah jumlah Tax Center menjadi 25 di wilayah tersebut.

Makassar, 20 Maret 2024 - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) resmi membuka Tax Center di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ciputra Makassar. Pembukaan ini bertujuan untuk meningkatkan edukasi perpajakan, khususnya di lingkungan kampus dan masyarakat sekitar. Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Heri Kuswanto, menjelaskan bahwa Tax Center ini akan menjadi pusat layanan dan pembelajaran perpajakan yang penting.
Pembukaan Tax Center di STIE Ciputra Makassar merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran perpajakan. Kehadirannya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada mahasiswa dan masyarakat tentang pentingnya membayar pajak. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui kepatuhan perpajakan yang tinggi.
Dengan adanya Tax Center ini, mahasiswa STIE Ciputra Makassar dan masyarakat umum dapat memperoleh informasi dan edukasi perpajakan secara langsung. Mereka dapat belajar tentang standar pelayanan perpajakan dan berbagai aspek terkait perpajakan lainnya. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perpajakan.
Tax Center: Pusat Edukasi dan Sosialisasi Perpajakan
Tax Center STIE Ciputra Makassar akan berperan sebagai pusat pengkajian, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan. Lembaga ini akan beroperasi secara mandiri dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain dalam meningkatkan kesadaran perpajakan. "Tax Center tidak hanya berfungsi sebagai pusat edukasi, tetapi juga memiliki peran penting dalam sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan dan interaksi langsung," ujar Heri Kuswanto.
Lebih lanjut, Heri Kuswanto menekankan pentingnya peran Tax Center dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya ketaatan pajak. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan kesadaran dan kepatuhan yang tinggi. Hal ini akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan pembangunan nasional.
Kanwil DJP Sulselbartra telah menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi sejak tahun 2019 dalam pembentukan Tax Center. Dengan bertambahnya Tax Center STIE Ciputra Makassar, kini telah terdapat 25 Tax Center di lingkungan Kanwil DJP Sulselbartra. Di Kota Makassar sendiri, Tax Center STIE Ciputra Makassar merupakan Tax Center ke-12.
Seminar Perpajakan: Pajak Untuk Negeri, Bangkit Untuk Indonesia Emas
Peresmian Tax Center STIE Ciputra Makassar juga diiringi dengan seminar perpajakan yang diikuti oleh 250 mahasiswa. Seminar ini menghadirkan Penyuluh Kanwil DJP Sitti Aisyah sebagai pembicara. Tema yang diangkat adalah "Pajak Untuk Negeri, Bangkit Untuk Indonesia Emas", yang menekankan pentingnya peran pajak dalam pembangunan Indonesia.
Seminar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada mahasiswa tentang sistem perpajakan di Indonesia dan bagaimana peran pajak dalam mendukung pembangunan nasional. Mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan pembicara dan bertanya mengenai hal-hal yang belum dipahami.
Dengan adanya Tax Center dan seminar perpajakan ini, diharapkan dapat tercipta generasi muda yang memiliki kesadaran dan pemahaman yang tinggi tentang perpajakan. Hal ini akan sangat penting dalam mendukung pembangunan Indonesia ke depan.
Kanwil DJP Sulselbartra berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama dengan perguruan tinggi dalam rangka meningkatkan edukasi perpajakan. Diharapkan semakin banyak Tax Center yang dapat dibentuk di berbagai perguruan tinggi di wilayah Sulselbartra untuk mendukung peningkatan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Keberadaan Tax Center ini juga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencapai target penerimaan negara. Dengan masyarakat yang lebih memahami dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya, maka penerimaan negara akan meningkat dan dapat digunakan untuk membiayai pembangunan nasional.