78 Ribu Kepala Keluarga Pekebun Babel Serahkan Data ke Satgas PKH: Langkah Penting Jaminan Lahan
DPRD dan Apdesi Babel serahkan data 78 ribu kepala keluarga pekebun kepada Satgas PKH. Ini jadi langkah krusial bagi kepastian hukum lahan mereka di kawasan hutan, memperjuangkan hak **data pekebun Babel**.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Babel telah mengambil langkah signifikan. Mereka menyerahkan data yang mencakup sekitar 78 ribu kepala keluarga (KK) pemilik perkebunan masyarakat. Lahan-lahan ini diketahui berada dalam kawasan hutan, sehingga memerlukan perhatian khusus dari pemerintah.
Penyerahan data penting ini ditujukan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Kementerian Kehutanan. Proses ini dimulai pada Selasa (12/8) di Kejaksaan Agung, dan dilanjutkan ke Kementerian Kehutanan pada Rabu (13/8). Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi lahan-lahan yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Sri Gusjaya, menyampaikan rasa syukurnya atas respons positif dari pemerintah pusat. "Alhamdulillah, ini atas izin Allah dan doa rakyat Bangka Belitung," ujarnya. Ia menambahkan bahwa para kepala desa bersama pemerintah daerah membawa harapan besar bagi 78 ribu kepala keluarga tersebut, berharap pemerintah pusat merespons positif keluhan masyarakat Babel terkait **data pekebun Babel**.
Upaya Kolektif dan Harapan Masyarakat
Didit Sri Gusjaya secara khusus memberikan apresiasi kepada seluruh kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Babel. Kekompakan mereka dalam memperjuangkan aspirasi rakyat dinilai menjadi faktor krusial yang memungkinkan langkah ini terwujud. Solidaritas dan kerja sama antar elemen masyarakat serta pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam menyelesaikan isu **kepastian lahan** yang kompleks ini.
Perjuangan ini mencerminkan komitmen kuat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan pekebun tradisional. Penyerahan **data pekebun Babel** ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi kebijakan yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat. Ini adalah upaya nyata untuk menjamin keberlanjutan mata pencarian mereka di tengah tantangan regulasi **kawasan hutan**.
Meskipun demikian, Didit juga menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat. Ia meminta agar tidak ada lagi pembukaan atau penanaman baru di kawasan hutan, baik itu hutan lindung maupun hutan produksi. "Jika terus dilakukan, itu akan merugikan kita sendiri," tegasnya, seraya menekankan bahwa fokus perjuangan saat ini adalah lahan yang sudah terlanjur dibuka di bawah lima hektare.
Dinamika Lahan dan Kebijakan Kawasan Hutan
Penyerahan **data pekebun Babel** ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan dan audiensi. Salah satunya adalah pertemuan antara Apdesi, Apkasindo, DPRD Babel, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Babel yang berlangsung sebelumnya. Diskusi ini menjadi fondasi penting bagi upaya penyelesaian status lahan yang masuk dalam **kawasan hutan**.
Dalam audiensi tersebut, tuntutan utama petani adalah pencabutan izin hutan tanaman industri (HTI) yang dinilai mengganggu keberadaan lahan perkebunan rakyat. Meskipun DPRD Babel berupaya memfasilitasi, kewenangan penuh untuk mencabut izin tersebut berada di tangan Menteri Kehutanan. Hal ini menunjukkan adanya lapisan birokrasi yang perlu ditembus dalam memperjuangkan hak-hak petani.
Pelaksana harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Babel, Bambang Trisula, sebelumnya menginformasikan bahwa Satgas PKH memberikan waktu 14 hari untuk pendataan petani. Data awal menunjukkan bahwa sembilan perusahaan mengelola HTI di Babel dengan total luas sekitar 270 ribu hektare. Namun, terdapat perkembangan positif di mana izin HTI PT Bangkanesia seluas 51 ribu hektare di Kabupaten Bangka dan Bangka Tengah telah dicabut pada tahun 2022, memberikan secercah harapan bagi **data pekebun Babel** lainnya.