Agen Elpiji Pertanyakan Aturan Foto KTP saat Pembelian Gas 3 Kg
Agen resmi elpiji di Jakarta mempertanyakan aturan baru yang mewajibkan foto KTP pembeli gas 3 kg, karena dinilai merepotkan dan berpotensi disalahgunakan.
![Agen Elpiji Pertanyakan Aturan Foto KTP saat Pembelian Gas 3 Kg](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220150.616-agen-elpiji-pertanyakan-aturan-foto-ktp-saat-pembelian-gas-3-kg-1.jpg)
Sejak Sabtu (1/2), aturan baru pembelian gas elpiji 3 kg diterapkan, mewajibkan agen resmi memfoto KTP pembeli. Aturan ini langsung menuai pertanyaan dari para agen, seperti Dwi (58) di Cilandak, Jakarta Selatan. Ia mempertanyakan fungsi foto KTP tersebut karena belum ada mekanisme jelas terkait data yang dikumpulkan. "Terus KTP dikumpulkan di saya buat apa? Mekanismenya belum ada, dikirim ke mana?" ujarnya.
Dwi merasa aturan ini malah merepotkan, terutama karena tidak semua warga mengetahuinya. Ia juga khawatir aturan ini akan disalahgunakan, menyebabkan stok gas cepat habis. "Kalau Pertamina kan satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh beli dua kali dalam sebulan. Nah kalau ngambil KTP, saya enggak tahu satu KK dia punya empat orang, dia bisa saja beli empat di sini," jelasnya. Menurutnya, tanpa sistem pencatatan dan aplikasi yang jelas dari pemerintah, data KTP yang dikumpulkan hanya akan menjadi beban tambahan bagi agen kecil seperti dirinya.
Hal senada disampaikan Reni (53), agen elpiji lainnya. Ia juga kesulitan menerapkan aturan ini dan merasa kasihan kepada masyarakat kecil yang harus direpotkan dengan prosedur tambahan. "Kita harus membatasi juga pembeliannya, itu harus pakai KTP, susah lah untuk masyarakat kecil gini kasihan," kata Reni. Keterbatasan jumlah pegawai di agen kecil menjadi kendala utama dalam menjalankan aturan baru ini, berbeda dengan Pertamina yang memiliki sumber daya manusia lebih besar.
Kebijakan baru ini sendiri bertujuan untuk memastikan pendistribusian subsidi energi tepat sasaran. Kementerian ESDM menegaskan larangan penjualan elpiji 3 kg kepada pengecer sejak 1 Februari 2024, dan mewajibkan pengecer mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina. Tujuannya adalah untuk memperbaiki sistem distribusi agar lebih terkontrol dan efisien. Namun, implementasi di lapangan masih menimbulkan beberapa kendala dan pertanyaan dari para agen resmi elpiji.
Aturan baru ini, meskipun bertujuan baik, masih menimbulkan sejumlah tantangan bagi para agen resmi elpiji 3kg. Kejelasan mekanisme pengelolaan data KTP dan kesiapan infrastruktur pendukung menjadi hal krusial yang perlu diperhatikan untuk memastikan kelancaran distribusi dan menghindari potensi penyalahgunaan.