Anggota DPR RI Kawal Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Temanggung yang Dinilai Tak Layak
Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, turun tangan membantu warga Desa Kebumen, Temanggung, yang lahannya terdampak proyek tol Bawen-Yogyakarta setelah menilai harga ganti rugi yang ditawarkan terlalu rendah.

Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, baru-baru ini menemui warga Desa Kebumen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pertemuan tersebut dilatarbelakangi oleh protes warga terkait harga ganti rugi lahan yang terdampak proyek pembangunan jalan tol Bawen-Yogyakarta. Pertemuan yang berlangsung Sabtu malam di rumah aspirasi Kabupaten Temanggung ini dihadiri puluhan warga yang merasa dirugikan karena harga ganti rugi tanah mereka dinilai jauh di bawah harga pasar.
Warga Desa Kebumen, khususnya yang lahannya terkena proyek pembangunan jalan tol seksi 5 Temanggung-Ambarawa tepatnya di exit tol Pringsurat, mengeluhkan harga ganti rugi yang ditetapkan hanya berkisar Rp140.000 hingga Rp170.000 per meter persegi. Mereka berpendapat bahwa harga tersebut tidak layak dan jauh lebih rendah dibandingkan harga pasaran yang mencapai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per meter persegi. Ketidaksesuaian harga ini menjadi pokok permasalahan yang mendorong warga untuk mencari bantuan dari pihak legislatif.
Menurut Sofwan, dari aduan warga tersebut terlihat adanya potensi anomali dalam proses pembebasan lahan dan penentuan harga appraisal. Ia menduga terdapat perbedaan perlakuan dalam penetapan harga ganti rugi, dimana beberapa bidang tanah telah dibebaskan dengan nilai beberapa kali lipat dari harga rata-rata yang ditawarkan kepada warga lainnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan dan ketidakadilan bagi warga yang merasa dirugikan.
Anomali dalam Penentuan Harga Ganti Rugi
Sofwan Dedy Ardyanto menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi warga kepada Badan Pengelola Jalan Tol dan Badan Usaha Jalan Tol. Ia berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat lokasi kejadian berada di daerah pemilihannya dan sesuai dengan bidang tugas Komisi V DPR RI. "Kita ikhtiar sama-sama, sesuai dengan peran kita. Saya akan berkoordinasi dengan beliau-beliau di Jakarta. Semoga ikhtiar kita bisa menemukan titik temu yang terbaik," ujar Sofwan kepada warga Pringsurat.
Politisi tersebut menegaskan komitmennya untuk mengadvokasi masyarakat hingga diperoleh harga ganti rugi yang layak. Ia menyatakan akan menyelidiki dugaan anomali dalam proses pembebasan lahan dan menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran aturan. "Saya belum bisa menyimpulkan anomali tersebut, tapi akan segera saya selidiki. Jika ada pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Lebih lanjut, Sofwan menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional. Ia berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi pihak terkait agar ke depannya proses pembebasan lahan dapat dilakukan dengan lebih adil dan memperhatikan hak-hak masyarakat terdampak.
Suara Warga yang Terdampak
Salah satu warga yang terdampak, Komarudin, mengungkapkan kekecewaannya atas harga ganti rugi yang ditetapkan. "Kami menolak pemberian uang ganti rugi yang ditetapkan panitia jalan tol Bawen–Yogyakarta,” kata Komarudin. Ia menambahkan bahwa harga Rp144.000 per meter persegi sangat tidak layak dan tidak menghargai perjuangan masyarakat yang telah mengelola tanah tersebut turun-temurun.
Komarudin juga menyoroti bahwa dengan harga tersebut, tanahnya tidak akan dapat dibeli kembali meskipun hanya separuhnya. "Tidak menghargai sama sekali dengan masyarakat , makanya kami ini semua bertahan tidak akan melepaskan tanah yang digeluti sejak nenek moyang untuk perut, bukan untuk kekayaan," tegasnya. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan warga atas ketidakadilan yang mereka alami.
Keberatan warga terhadap harga ganti rugi yang rendah ini menunjukkan pentingnya memperhatikan aspek sosial dan ekonomi dalam proyek pembangunan infrastruktur. Proses pembebasan lahan yang transparan dan adil merupakan kunci keberhasilan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Kesimpulannya, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pembebasan lahan untuk proyek pembangunan infrastruktur. Perjuangan warga Desa Kebumen menjadi contoh penting bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan hak-hak masyarakat terdampak dalam proyek strategis nasional.