Antisipasi Deportasi Massal: Pemerintah RI Siap Lindungi WNI di AS
Pemerintah Indonesia menyiapkan langkah antisipatif terkait potensi deportasi massal WNI di Amerika Serikat menyusul kebijakan imigrasi ketat, dengan revisi peraturan dan peningkatan koordinasi antar kementerian.

Pemerintah Indonesia tengah bersiap menghadapi potensi deportasi massal warga negara Indonesia (WNI) dari Amerika Serikat (AS). Hal ini dipicu oleh kebijakan imigrasi ketat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump. Langkah antisipatif ini dibahas dalam rapat koordinasi di Jakarta pada Jumat (25/4), melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Meskipun belum ada pernyataan resmi dari pemerintah AS mengenai deportasi WNI secara massal, pemerintah Indonesia tetap proaktif. Asisten Deputi Bidang Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Achmad Brahmantyo Machmud, menekankan pentingnya kesiapsiagaan. "Utamanya bagi WNI yang memang terindikasi atau memang memiliki masalah keimigrasian," ujar Achmad dalam rapat koordinasi tersebut.
Langkah-langkah antisipasi yang disiapkan meliputi fasilitasi penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dan pengiriman tim pusat jika terjadi deportasi massal. Pemerintah juga menyadari perlunya revisi peraturan yang lebih fleksibel dalam penerbitan paspor bagi WNI yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian di AS.
Revisi Permenkumham dan Kebijakan Penerbitan Paspor
Salah satu fokus utama adalah revisi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 19/2024, khususnya Pasal 7. Revisi ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas lebih dalam penerbitan paspor dalam kondisi tertentu. Usulan ini mendapat dukungan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang menyarankan penerapan kembali kebijakan yang lebih fleksibel seperti tercantum dalam Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014.
Direktur Pelindungan WNI Kemenlu, Judha Perdana, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggaran yang dilakukan WNI di luar negeri terkait masalah keimigrasian (53,5 persen). Lebih dari 60.000 WNI telah melapor diri di KBRI Washington, D.C., dan ribuan di antaranya tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap dan sah. Salah satu kendala utama adalah kebijakan penerbitan paspor yang diatur dalam Permenkumham Nomor 19 Tahun 2024, yang mensyaratkan izin tinggal dari negara setempat untuk penerbitan paspor.
Kondisi ini menyulitkan perwakilan RI di AS untuk menerbitkan paspor bagi WNI yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian. Oleh karena itu, revisi peraturan menjadi sangat krusial untuk memberikan solusi yang lebih efektif dalam melindungi WNI di AS.
Pendampingan Hukum dan Koordinasi Antar Kementerian
Selain revisi peraturan, pemerintah juga mengusulkan pendampingan hukum bagi WNI yang terdampak kebijakan imigrasi AS. Asisten Deputi Bidang Koordinasi Pembangunan dan Kerja Sama HAM Kemenko Kumham Imipas, Ruliana Pendah Harsiwi, dan Plt. Deputi I Kantor Staf Presiden, Hilman Hadi, sepakat akan pentingnya pendampingan hukum tersebut. Namun, penting untuk diingat bahwa perlindungan WNI harus seimbang dengan penegakan hukum.
Rapat koordinasi tersebut menghasilkan kesepakatan pentingnya koordinasi lintas sektor dan orkestrasi kebijakan yang konsisten. Sosialisasi aturan baru kepada WNI di luar negeri juga menjadi prioritas. Pemerintah mendorong sinergi antara Kantor Staf Presiden, Kemenko Bidang Politik dan Keamanan (Polkam), dan Kemenko Kumham Imipas dalam pelaksanaan koordinasi pelindungan WNI ke depan.
Koordinasi ini akan melibatkan kementerian atau lembaga teknis di bawah koordinasi masing-masing, serta kementerian atau lembaga terkait lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat langkah perlindungan bagi WNI di luar negeri, khususnya di AS.
Kasus Aditya Harsono Wicaksono
Sebelumnya, Kemenlu melaporkan 15 WNI telah ditangkap di AS atas tuduhan pelanggaran imigrasi. Salah satu kasus yang disorot adalah kasus Aditya Harsono Wicaksono (AH), seorang pria berusia 33 tahun yang ditangkap di Marshall, Minnesota, diduga terkait keterlibatannya dalam aksi protes tahun 2021. AH ditangkap oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.
Kasus-kasus seperti ini semakin menggarisbawahi urgensi langkah-langkah antisipatif yang diambil pemerintah. Koordinasi yang kuat antar kementerian dan lembaga, revisi peraturan yang lebih fleksibel, serta pendampingan hukum yang memadai menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi hak-hak WNI di luar negeri.
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat upaya perlindungan WNI di luar negeri, memastikan hak-hak mereka tetap terjaga dan terlindungi, khususnya di tengah tantangan kebijakan imigrasi yang dinamis di negara-negara tujuan.