Antisipasi Kepadatan Penyeberangan saat Isra Miraj dan Imlek 2025
Kemenhub, bersama instansi terkait, siapkan strategi antisipasi kepadatan penyeberangan di empat pelabuhan utama selama libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, termasuk pengaturan lalu lintas dan penambahan jalur alternatif.
Libur Panjang, Antisipasi Kepadatan Penyeberangan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat mengantisipasi lonjakan penumpang dan kendaraan selama libur panjang Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025. Bersama Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri, Kemenhub telah menyiapkan strategi khusus untuk memastikan kelancaran penyeberangan di sejumlah pelabuhan utama.
Langkah antisipasi ini diumumkan Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, pada Senin (20/1) di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa strategi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang baru ditandatangani. SKB ini fokus pada pengaturan operasional angkutan penyeberangan untuk mencegah kepadatan dan memastikan keselamatan perjalanan.
Fokus Empat Pelabuhan Utama
SKB tersebut secara khusus mengatur pergerakan orang dan barang di empat pelabuhan utama: Ketapang, Gilimanuk, Merak, dan Bakauheni. Selama periode libur panjang, biasanya terjadi peningkatan signifikan jumlah kendaraan dan penumpang yang menggunakan jalur penyeberangan ini. Oleh karena itu, pengaturan di pelabuhan sangat krusial, tak hanya pengaturan lalu lintas di darat, tetapi juga di area pelabuhan itu sendiri.
Untuk Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk (24 Januari - 2 Februari 2025), prioritas diberikan pada sepeda motor, mobil penumpang, dan bus. Kendaraan barang hanya akan dilayani secara terbatas. Kendaraan penumpang dan barang yang melewati jalur Jangkar-Lembar dibatasi maksimal golongan VII (≤12 meter). Dermaga Bulusan akan beroperasi secara opsional, terutama jika terjadi penumpukan akibat cuaca buruk atau lonjakan kendaraan di Ketapang atau Gilimanuk.
Strategi Pelabuhan Merak dan Bakauheni
Di Pelabuhan Merak dan Bakauheni (24 Januari - 2 Februari 2025), penumpang pejalan kaki dan kendaraan bermotor golongan I hingga IX diizinkan. Namun, terdapat mekanisme pengaturan kapasitas parkir. Jika parkir di Merak dan Indah Kiat mencapai 70 persen, kendaraan golongan VII-IX akan dialihkan ke Pelabuhan BBJ Bojonegara. Jika kapasitas parkir mencapai 100 persen, semua kendaraan akan diarahkan ke Pelabuhan Ciwandan.
Pelabuhan Ciwandan, BBJ Muara Pilu, dan Wijaya Karya Beton Tbk akan berfungsi sebagai pelabuhan kontingensi untuk mengurangi penumpukan. Hal ini merupakan bagian dari upaya antisipasi dan strategi manajemen lalu lintas yang terukur untuk mencegah terjadinya kemacetan panjang.
Buffer Zone dan Pembatasan Tiket
Untuk mengurai antrean, strategi buffer zone dan pembatasan pembelian tiket juga diterapkan. Lokasi buffer zone telah ditentukan di berbagai titik, seperti rest area, terminal kargo, dan area parkir di sekitar pelabuhan Ketapang, Gilimanuk, Merak, dan Bakauheni. Pembatasan pembelian tiket diberlakukan dalam radius tertentu dari pelabuhan untuk mencegah penumpukan di area pelabuhan.
Pembatasan pembelian tiket diterapkan pada radius 2,65 km dari Pelabuhan Ketapang dan 2 km dari Pelabuhan Gilimanuk. Sedangkan di Pelabuhan Merak radiusnya 4,71 km dan di Pelabuhan Bakauheni 4,24 km. Strategi ini bertujuan untuk mengendalikan jumlah kendaraan yang masuk ke area pelabuhan secara bertahap.
Evaluasi dan Fleksibilitas
Ahmad Yani menambahkan bahwa peraturan ini dapat dievaluasi secara situasional. Kepolisian diberikan fleksibilitas untuk mengambil tindakan diskresi jika diperlukan. Kemenhub berkomitmen untuk terus memantau dan melakukan penyesuaian agar arus penyeberangan tetap lancar dan aman selama periode libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025.