Apdesi Aceh Desak Pemprov Terapkan UU Desa Terbaru
Apdesi Aceh menggelar aksi damai, menuntut Pemerintah Aceh menerapkan UU Desa terbaru (UU No.3 Tahun 2024) yang mengatur masa jabatan kepala desa dan berbagai hal lainnya, meskipun UU Pemerintah Aceh (UUPA) masih berlaku.
![Apdesi Aceh Desak Pemprov Terapkan UU Desa Terbaru](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220115.048-apdesi-aceh-desak-pemprov-terapkan-uu-desa-terbaru-1.jpg)
Apdesi Aceh menggelar aksi damai di Banda Aceh pada Senin, 3 Juli 2024, menuntut Pemerintah Aceh menerapkan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dalam pemerintahan gampong (desa) di Aceh. Mereka menilai UU ini penting untuk kemajuan desa-desa di Aceh.
Wakil Ketua Apdesi Aceh, Amin Saleh, menyatakan tuntutan ini tak hanya soal masa jabatan kepala desa (keuchik) yang diatur berbeda dalam UU Desa dan UU Pemerintah Aceh (UUPA). Perbedaan ini menjadi sorotan utama, karena UU Desa mengatur masa jabatan delapan tahun, sementara UUPA hanya enam tahun dan hanya boleh dipilih kembali satu periode.
Lebih dari sekadar masa jabatan, Amin menjelaskan, UU Desa juga menawarkan sejumlah keuntungan bagi gampong. Regulasi ini mengatur dana purna bakti, mendorong kemandirian desa, dan memberikan tunjangan bagi kepala desa. "Jadi, revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 bukan hanya soal masa jabatan. Banyak hal yang kita suarakan," tegas Amin.
Aksi Apdesi Aceh mendapatkan dukungan dari Mendagri yang telah mengeluarkan surat kepada Penjabat Gubernur Aceh terkait pemberlakuan UU Desa. Surat ini dikeluarkan atas rekomendasi Komisi I DPR Aceh. Meskipun demikian, realisasinya masih terkendala.
Amin mengungkapkan bahwa Sekda Aceh telah mengeluarkan surat terkait hal ini, tetapi isinya ambigu. Surat tersebut menyatakan penerapan UU Desa asalkan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku, menimbulkan kebingungan dan potensi konflik.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, menjelaskan bahwa selama UUPA belum dicabut atau diubah, maka UU tersebut masih berlaku. Terutama terkait pasal 115 ayat 3 UUPA yang mengatur masa jabatan keuchik.
Untuk mengubah pasal tersebut, Junaidi menyarankan jalur judicial review atau legislative review, atau mengajukan usulan revisi UU. Pihaknya siap memfasilitasi proses tersebut untuk mencapai kepastian hukum. "Jadi pasal 115 ini dapat dirubah dengan judicial review atau legislative review, ini pendapat hukum kami," jelas Junaidi.
Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut masa depan pemerintahan desa di Aceh dan kesejahteraan para kepala desa. Langkah selanjutnya perlu diambil untuk memastikan regulasi yang jelas dan konsisten diterapkan.