Apsyfi Desak Pemerintah Negosiasikan Tarif Resiprokal AS untuk Selamatkan Industri Tekstil
Apsyfi mendesak pemerintah Indonesia untuk bernegosiasi dengan AS terkait tarif resiprokal 32 persen yang berdampak negatif pada industri tekstil dalam negeri, mengancam pasar dan lapangan kerja.

Jakarta, 05 April 2024 - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (Apsyfi) menyerukan pemerintah untuk segera melakukan negosiasi tarif resiprokal yang diterapkan Amerika Serikat (AS) terhadap produk tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia. Kenaikan tarif ini, sebesar 32 persen, mengancam daya saing industri tekstil dalam negeri dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas pengumuman Presiden AS Donald Trump pada 2 April 2024 tentang kenaikan tarif impor bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia.
Ketua Umum Apsyfi, Redma Gita Wirawasta, mengungkapkan bahwa negosiasi tarif resiprokal ini krusial untuk menjaga agar ekspor TPT Indonesia ke AS tetap kompetitif. Ia menjelaskan bahwa Indonesia masih dapat menikmati tarif ekspor rendah ke AS dengan syarat minimal 20 persen bahan baku berasal dari AS. Namun, mengingat AS bukan produsen benang dan kain, solusi yang ditawarkan adalah meningkatkan impor kapas dari AS sebagai bagian dari kesepakatan perdagangan (trade off).
"Mengingat AS tidak bisa menyediakan benang dan kain, maka dalam hal ini Indonesia harus lebih banyak menggunakan kapas AS yang dapat dikombinasikan dengan serat polyester dan rayon yang dipintal dan ditenun atau dirajut di dalam negeri, sehingga akan memperbaiki kinerja TPT nasional secara keseluruhan," jelas Redma Gita Wirawasta.
Dampak Tarif Resiprokal AS terhadap Industri Tekstil Indonesia
Redma Gita Wirawasta menekankan bahwa kebijakan tarif resiprokal AS berpotensi mengubah peta perdagangan TPT global. Hal ini dikarenakan negara-negara produsen tekstil akan mencari alternatif pasar lain, yang berisiko menyebabkan produk tekstil negara lain membanjiri pasar Indonesia. Oleh karena itu, selain negosiasi dengan AS, Apsyfi juga meminta pemerintah untuk menerapkan kebijakan proteksionisme pasar dalam negeri.
Langkah proteksionisme ini, menurut Apsyfi, meliputi mempertahankan kebijakan persetujuan teknis (pertek) untuk pengaturan impor dan mempertahankan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Kami tekankan bahwa ekspor ke AS tidak ada kaitannya dengan aturan impor dan TKDN yang saat ini berlaku," tegas Redma.
Apsyfi juga menyarankan pemerintah untuk merespons perang tarif dengan kebijakan tarif yang seimbang, bukan dengan non-tariff measure (NTM) atau non-tariff barrier (NTB). Hal ini dianggap penting untuk melindungi industri padat karya seperti industri TPT, yang berperan besar dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan daya beli masyarakat.
Ancaman bagi Pasar Kerja dan Perekonomian Indonesia
Kenaikan tarif impor sebesar 32 persen yang diumumkan oleh AS berdampak luas, tidak hanya pada industri tekstil Indonesia. Indonesia termasuk dalam daftar delapan negara yang terkena dampak kenaikan tarif ini, bersama dengan beberapa negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia (24 persen), Kamboja (49 persen), Vietnam (46 persen), dan Thailand (36 persen). Sekitar 60 negara di dunia terkena dampak kebijakan tarif timbal balik ini.
Dampaknya terhadap perekonomian Indonesia cukup signifikan. Industri tekstil merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja. Kenaikan tarif impor berpotensi mengurangi daya saing produk tekstil Indonesia di pasar internasional, sehingga berdampak pada penurunan ekspor dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Oleh karena itu, langkah cepat dan tepat dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap perekonomian Indonesia. Negosiasi tarif resiprokal dengan AS menjadi kunci utama dalam upaya ini, di samping penerapan kebijakan proteksionisme yang tepat sasaran.
Pemerintah perlu mempertimbangkan secara matang strategi yang tepat untuk menghadapi situasi ini, mempertimbangkan dampaknya terhadap lapangan kerja dan perekonomian nasional. Selain negosiasi, dukungan dan perlindungan terhadap industri dalam negeri menjadi sangat penting untuk menghadapi tantangan ini.