Aset Industri Asuransi OJK Capai Rp1.163,11 Triliun per Juni 2025, Naik 3,27 Persen!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan aset industri asuransi mencapai Rp1.163,11 triliun per Juni 2025, menunjukkan pertumbuhan signifikan. Apa dampaknya bagi stabilitas keuangan?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini merilis data terkini mengenai kinerja sektor keuangan non-bank di Indonesia. Data tersebut menunjukkan tren positif yang signifikan pada industri asuransi nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengumumkan pencapaian ini.
Per Juni 2025, aset industri asuransi secara keseluruhan berhasil menembus angka Rp1.163,11 triliun. Angka fantastis ini tidak hanya mencerminkan skala industri yang besar, tetapi juga pertumbuhan yang stabil. Peningkatan ini menunjukkan kepercayaan publik serta pengelolaan yang efektif oleh para pelaku industri.
Pertumbuhan aset tersebut tercatat sebesar 3,27 persen secara tahunan (yoy), sebuah indikator kuat akan resiliensi sektor ini. Kinerja positif ini diharapkan dapat terus berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan nasional. Laporan ini disampaikan langsung di Jakarta pada awal Agustus.
Pertumbuhan Signifikan Aset Asuransi Komersial
Aset industri asuransi komersial menjadi pendorong utama pertumbuhan aset keseluruhan. Tercatat, aset pada sektor ini mencapai Rp939,88 triliun per Juni 2025. Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,58 persen secara tahunan, mengindikasikan ekspansi yang berkelanjutan.
Selain pertumbuhan aset, sektor asuransi komersial juga mencatat peningkatan pendapatan premi yang menggembirakan. Pada periode Januari hingga Juni 2025, pendapatan premi tumbuh 0,65 persen yoy, mencapai total Rp166,26 triliun. Meskipun premi asuransi jiwa terkontraksi, premi asuransi umum dan reasuransi menunjukkan pertumbuhan positif.
Premi asuransi jiwa mengalami kontraksi sebesar 0,57 persen yoy dengan nilai Rp87,48 triliun. Namun, hal ini diimbangi oleh pertumbuhan premi asuransi umum dan reasuransi sebesar 2,04 persen yoy, mencapai Rp78,77 triliun. Kondisi permodalan industri asuransi komersial juga tetap solid.
Industri asuransi jiwa dan asuransi umum serta reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 473,55 persen dan 312,33 persen. Angka-angka ini jauh di atas ambang batas minimum 120 persen yang ditetapkan OJK. Ini menandakan kesehatan finansial yang kuat dan kemampuan menanggung risiko yang baik.
Kinerja Positif Sektor Non-Komersial dan Dana Pensiun
Sektor asuransi non-komersial turut menunjukkan kinerja yang stabil dan positif. Sektor ini mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi untuk ASN, TNI, dan POLRI. Total aset dari sektor non-komersial ini tercatat sebesar Rp223,23 triliun per Juni 2025.
Aset tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 1,99 persen secara tahunan, menunjukkan pengelolaan yang efektif. Kehadiran sektor non-komersial ini sangat vital dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat. Pertumbuhan ini mencerminkan peningkatan cakupan dan partisipasi.
Selain itu, industri dana pensiun juga mencatat pertumbuhan aset yang impresif. Total aset industri dana pensiun mencapai Rp1.578,47 triliun per Juni 2025. Angka ini merepresentasikan pertumbuhan signifikan sebesar 8,99 persen yoy, jauh melampaui sektor lainnya.
Pertumbuhan aset dana pensiun ini terdiri dari program pensiun sukarela sebesar Rp391,43 triliun, yang tumbuh 5,03 persen yoy. Sementara itu, program pensiun wajib, termasuk jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan serta tabungan hari tua ASN, TNI, dan POLRI, mencapai Rp1.187,03 triliun, tumbuh 10,36 persen yoy.
Kontraksi pada Industri Penjaminan
Meskipun sebagian besar sektor keuangan non-bank menunjukkan pertumbuhan, industri penjaminan mengalami tren yang berbeda. Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa aset industri penjaminan mengalami kontraksi. Penurunan ini menjadi perhatian khusus bagi OJK.
Per Juni 2025, nilai aset perusahaan penjaminan tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,04 persen secara tahunan. Total aset yang tercatat adalah Rp47,27 triliun. Kontraksi ini menunjukkan adanya tantangan spesifik yang dihadapi oleh sektor penjaminan.
OJK akan terus memantau kinerja sektor ini untuk memastikan stabilitas dan keberlanjutan. Upaya pengawasan dan regulasi diharapkan dapat membantu industri penjaminan kembali ke jalur pertumbuhan positif. Analisis lebih lanjut diperlukan untuk memahami faktor penyebab kontraksi ini.