ASN Agam Wajib Shalat di Masjid, Dukung Gerakan 'Bangkit dari Surau'
Pemkab Agam, Sumatera Barat, mewajibkan ASN shalat berjamaah di masjid untuk mendukung gerakan 'Bangkit dari Surau' guna meningkatkan kualitas SDM dan menjadikan masjid sebagai pusat pembinaan akhlak.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat, mengambil langkah tegas untuk meningkatkan partisipasi ASN dalam kegiatan keagamaan. Bupati Agam, Benni Warlis, telah mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di wilayah tersebut untuk menunaikan shalat lima waktu di masjid dan mushala. Kebijakan ini merupakan bagian dari gerakan 'Bangkit dari Surau' yang dicanangkan Pemkab Agam.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Bupati Benni Warlis di Lubuk Basung pada Sabtu, 8 Maret 2025. Beliau menekankan pentingnya peran ASN sebagai contoh bagi masyarakat. "Kepala dinas, aparatur sipil negara, wali nagari atau kepala desa dan lainnya wajib melaksanakan shalat lima waktu di masjid," tegas Bupati Warlis. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah jamaah di masjid dan mushala, terutama di kalangan generasi muda.
Surat edaran resmi telah dikeluarkan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Agam dengan Nomor: 400/70/Kesra/II/2025. Surat tersebut berisi instruksi detail mengenai kewajiban shalat berjamaah bagi ASN dan konsekuensi bagi yang melanggarnya. Pemkab Agam berkomitmen untuk menegakkan aturan ini dengan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang tidak mematuhi.
Wajib Shalat Berjamaah: Sanksi bagi Pelanggar
Bagi ASN yang tidak melaksanakan shalat lima waktu di masjid, akan dikenakan sanksi tegas. Bupati Warlis menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjadikan ASN sebagai role model bagi masyarakat. Dengan keteladanan ASN, diharapkan masjid dan mushala akan semakin ramai, khususnya di kalangan generasi muda.
Langkah ini dinilai penting untuk menghidupkan kembali peran masjid dan surau sebagai pusat pembinaan akhlak dan pendidikan generasi muda. Bupati Agam berharap, masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, melainkan juga pusat pendidikan karakter, ekonomi umat, serta tempat berdiskusi dan bermusyawarah.
Meskipun saat ini masjid dan mushala di sekitar lokasi perkantoran sudah cukup ramai, terutama Masjid Agung Nurul Falah Lubuk Basung, Bupati Warlis menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hanya untuk bulan Ramadhan, tetapi akan diterapkan secara berkelanjutan.
Gerakan 'Bangkit dari Surau': Revitalisasi Peran Masjid
Gerakan 'Bangkit dari Surau' memiliki tujuan yang lebih luas daripada sekadar meningkatkan jumlah jamaah shalat. Gerakan ini bertujuan untuk merevitalisasi peran masjid dan surau sebagai pusat pembinaan akhlak dan pendidikan generasi muda. Pemkab Agam ingin menjadikan masjid dan surau sebagai tempat yang lebih aktif dalam kehidupan masyarakat.
Bupati Warlis mengajak masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih aktif berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan dan sosial di masjid dan surau. Beliau menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari aspek fisik, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia yang memiliki akhlak dan moral yang baik. "Keberhasilan suatu daerah tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia yang memiliki akhlak dan moral yang baik," ujar Bupati Warlis.
Dengan mewajibkan ASN shalat berjamaah di masjid, Pemkab Agam berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih religius dan berakhlak mulia. Gerakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan karakter generasi muda di Kabupaten Agam.
Melalui program ini, Pemkab Agam berupaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan ke dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, guna menciptakan masyarakat yang lebih baik dan berakhlak mulia. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas.