Bupati Donggala Imbau ASN Shalat Berjamaah: Tingkatkan Keimanan dan Kedisiplinan
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengimbau seluruh ASN dan non-ASN Muslim untuk shalat berjamaah di masjid selama jam kerja, sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah.

Bupati Donggala, Sulawesi Tengah, Vera Elena Laruni, telah mengeluarkan imbauan penting bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Donggala. Imbauan tersebut mengajak seluruh pegawai beragama Islam untuk melaksanakan shalat berjamaah di masjid selama jam kerja. Imbauan ini disampaikan pada Jumat di Banawa dan dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 800/0124/Bagian Kesra/2025.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor 05 tahun 2025 tanggal 5 Maret 2025 tentang Imbauan Shalat Berjamaah. Bupati Vera Elena Laruni menekankan pentingnya pelaksanaan shalat berjamaah sebagai upaya peningkatan keimanan dan kedisiplinan bagi seluruh ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Donggala. Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan religius.
Imbauan tersebut disampaikan langsung kepada kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala sekolah, dan kepala desa di Donggala. Mereka diminta untuk menyampaikan dan mengajak seluruh pegawai, masyarakat, dan siswa Muslim di wilayah kerja masing-masing untuk melaksanakan shalat berjamaah, khususnya shalat Dzuhur dan Ashar, selama jam kantor. Bupati juga memberikan arahan agar aktivitas kerja dihentikan sementara selama 30 menit sebelum waktu shalat dimulai untuk memberikan kesempatan kepada para pegawai melaksanakan ibadah.
Imbauan Shalat Berjamaah: Menyesuaikan Jadwal Kerja dan Fasilitas
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Vera Elena Laruni memberikan instruksi agar seluruh kegiatan, termasuk rapat dan sosialisasi, dapat disesuaikan dengan waktu shalat. ASN atau aparat pemerintah desa yang sedang melayani masyarakat diminta untuk memberikan pengertian dengan baik dan sopan terkait aturan shalat berjamaah ini. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Donggala untuk mengharmonisasikan pelaksanaan ibadah dengan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.
Bagi kantor-kantor perangkat daerah atau desa yang jaraknya jauh dari masjid, diimbau untuk menyediakan tempat yang memadai untuk pelaksanaan shalat berjamaah. Lebih lanjut, Bupati juga mendorong agar setelah shalat berjamaah, diadakan ceramah agama atau kultum singkat untuk menambah nilai positif dari kegiatan tersebut. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan pengamalan agama di kalangan ASN dan masyarakat.
Tidak hanya bagi umat Muslim, imbauan ini juga mencakup ajakan kepada seluruh umat beragama lainnya untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Umat Kristen dan Katolik didorong untuk beribadah di gereja, umat Hindu di Pura, dan umat Buddha di Vihara. Hal ini menunjukkan kesetaraan dan penghormatan terhadap keberagamaan di Kabupaten Donggala.
Dukungan dan Implementasi di Lapangan
Implementasi imbauan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak. Peran kepala OPD, camat, kepala sekolah, dan kepala desa sangat penting dalam mensosialisasikan dan memastikan pelaksanaan shalat berjamaah di lingkungan kerja dan masyarakat masing-masing. Kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat akan sangat membantu keberhasilan program ini.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih religius dan harmonis, serta meningkatkan kualitas keimanan dan kedisiplinan ASN di Kabupaten Donggala. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Donggala dalam menghargai dan memfasilitasi pelaksanaan ibadah bagi seluruh warganya.
Semoga imbauan ini dapat dijalankan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Donggala.