ASN Natuna Hilang Tanpa Kabar, Pemkab Bentuk Tim Khusus Penelusuran!
Pemkab Natuna bentuk tim khusus telusuri ASN yang tidak masuk kerja berbulan-bulan tanpa keterangan, ancaman sanksi hingga pemberhentian menanti.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau, mengambil tindakan tegas terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir dari tugas. ASN tersebut dilaporkan tidak masuk kerja selama beberapa bulan tanpa memberikan keterangan yang jelas. Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Natuna membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan mendalam. Tim ini terdiri dari unsur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Inspektorat, serta dinas tempat ASN tersebut bertugas. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan disiplin ASN sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Natuna.
Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, mengungkapkan bahwa ASN tersebut telah meninggalkan tugas sejak Februari 2025. Sebelum menghilang, ASN itu sempat mendapatkan izin tugas belajar di luar Natuna dengan biaya pribadi selama beberapa tahun. Namun, setelah masa tugas belajar selesai, yang bersangkutan tidak kembali ke tempat kerja dan tidak pernah memberikan laporan kepada dinas terkait. Ketidakhadiran tanpa kabar ini jelas melanggar aturan kepegawaian dan mengganggu kinerja pemerintahan.
"Ada satu orang ASN yang sejak beberapa bulan ini tidak masuk kerja," ucap Alim Sanjaya. Pemerintah Kabupaten Natuna sangat menyayangkan kejadian ini. Pemkab Natuna berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara dalam melayani masyarakat.
Upaya Pemanggilan dan Sanksi Tegas
Menurut Alim Sanjaya, dinas tempat ASN tersebut bekerja telah berupaya melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Surat pemanggilan dikirimkan secara bertahap dengan jeda waktu sekitar satu minggu. Namun, tidak ada respons sama sekali dari ASN yang bersangkutan. Karena tidak ada itikad baik dari ASN tersebut, Pemkab Natuna memutuskan untuk membentuk tim khusus. Tim ini bertugas menelusuri keberadaan ASN tersebut dan memproses sanksi yang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Tindakan ASN yang menghilang tanpa kabar ini termasuk dalam kategori pelanggaran disiplin berat. Meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas dalam waktu yang lama merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik ASN. Jika tim khusus juga tidak mendapatkan respons dari ASN tersebut, Pemkab Natuna akan mengusulkan pemberhentian dari status kepegawaian. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Natuna dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi ASN yang melanggar.
"Kalau panggilan tim khusus juga tidak diindahkan, maka ASN tersebut akan kami usulkan untuk diberhentikan dari status kepegawaian," tegas Alim Sanjaya.
Penghentian Tunjangan dan Kerugian Negara
Selama menjalani tugas belajar, ASN tersebut tetap menerima gaji pokok dan 40 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, karena tidak ada laporan dan kehadiran sejak masa belajar selesai, BKPSDM kini tengah memproses penghentian pembayaran TPP. Alim Sanjaya mengungkapkan bahwa ASN tersebut sebelumnya pernah mengajukan perpanjangan masa belajar karena belum menyelesaikan pendidikan tepat waktu. Permintaan itu dikabulkan, namun yang bersangkutan tetap tidak memberikan kabar hingga sekarang.
Pemkab Natuna menegaskan bahwa ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang sah tidak hanya merugikan instansi tempat ia bekerja, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan menyebabkan kerugian negara. Untuk TPP akan dihentikan apabila dia tidak melapor. Sedangkan gaji pokok masih menunggu surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di Natuna untuk selalu disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas. Pemkab Natuna tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran disiplin dan akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.