Barantin Percepat Layanan Karantina Ikan: Tingkatkan Daya Saing Produk Perikanan Indonesia
Badan Karantina Ikan (Barantin) berupaya mempercepat layanan dan menyederhanakan regulasi karantina ikan untuk melindungi sumber daya hayati dan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global.

Bandung, 8 Mei 2025 (ANTARA) - Badan Karantina Ikan (Barantin) gencar mempercepat layanan dan menyederhanakan regulasi karantina ikan. Langkah ini bertujuan ganda: melindungi kekayaan sumber daya hayati laut Indonesia dan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional. Percepatan ini dilakukan seiring dengan kekhawatiran akan ancaman hama dan penyakit ikan karantina (HPIK).
Kepala Barantin, Sahat Manaor Panggabean, menekankan pentingnya keseimbangan antara percepatan layanan dan kehati-hatian. "Percepatan layanan dan penyederhanaan regulasi ini tetap harus mengedepankan kehati-hatian untuk memastikan kesehatan komoditas, sehingga sumber daya alam hayati kita terlindungi. Dan perlu SOP (standar operasional prosedur) untuk menyeragamkan layanan di seluruh Indonesia," ujar Sahat di Bandung, Jawa Barat.
Indonesia, dengan keanekaragaman hayati lautnya yang melimpah, sangat rentan terhadap ancaman HPIK. Oleh karena itu, upaya Barantin untuk melindungi kekayaan alam ini menjadi sangat krusial bagi keberlanjutan sektor perikanan nasional dan perekonomian Indonesia.
Harmonisasi Kebijakan dan Peningkatan Efisiensi
Salah satu strategi Barantin dalam mencapai tujuan tersebut adalah melalui Rapat Teknis yang berlangsung di Bandung pada 7-9 Mei 2025. Rapat bertema "Harmonisasi Kebijakan Operasional dan Penegakan Hukum dalam Rangka Percepatan Pelayanan Perkarantinaan Ikan" ini bertujuan untuk mentransformasi sistem perkarantinaan agar lebih efisien, adaptif, dan kompetitif di kancah perdagangan global. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Sahat menjelaskan, "Harmonisasi kebijakan operasional dan penegakan hukum karantina ikan ini sebagai bentuk upaya Barantin mempercepat layanan. Sesuai arahan Presiden bulan lalu, percepat layanan dan penyederhanaan regulasi." Langkah ini diharapkan mampu memangkas birokrasi dan mempermudah akses bagi pelaku usaha perikanan.
Lebih lanjut, Sahat menekankan pentingnya standarisasi prosedur operasional (SOP) untuk memastikan konsistensi dan kualitas layanan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan SOP yang seragam, diharapkan pelayanan karantina ikan akan lebih terstandarisasi dan transparan.
Sistem yang lebih efisien dan transparan ini diharapkan dapat menarik investor dan meningkatkan kepercayaan pasar internasional terhadap produk perikanan Indonesia.
Capaian dan Target Ke Depan
Berdasarkan data Best Trust (Barantin Electronic System for Transaction and Utility Service Technology), waktu layanan karantina rata-rata telah mencapai 8,5 jam untuk komoditas risiko rendah dan sedang. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu yang rata-ratanya 9 jam.
Meskipun demikian, waktu layanan tersebut masih lebih cepat dari Service Level Agreement (SLA) yang telah ditetapkan. Untuk komoditas berisiko rendah, waktu karantina ditetapkan selama 24 jam, sementara untuk risiko sedang 1-3 hari. Barantin terus berupaya untuk mencapai target waktu layanan yang lebih cepat dan efisien.
Keberhasilan Barantin dalam mempercepat layanan karantina ikan tidak hanya akan meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar global, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan perekonomian nasional. Dengan adanya jaminan kualitas dan keamanan produk, diharapkan ekspor produk perikanan Indonesia akan semakin meningkat.
Barantin berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan efisiensi sistem karantina ikan, sejalan dengan arahan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor perikanan.