Barantin Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum untuk Lindungi SDA Hayati
Kepala Barantin, Sahat M Panggabean, menekankan pentingnya penegakan hukum karantina untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit lintas batas.

Jakarta, 11 Mei 2025 - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, menegaskan pentingnya penegakan hukum di bidang karantina untuk melindungi kekayaan sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit yang masuk dari luar negeri. Pernyataan ini disampaikan dalam Workshop Penegakan Hukum Barantin di Depok, Jawa Barat.
Sahat menekankan bahwa masa depan karantina yang kuat sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran. Ia menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah aktif melakukan penyidikan terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan sektor pertanian, perikanan, dan lingkungan hidup Indonesia. Menurutnya, upaya ini harus terus ditingkatkan dan dipertajam.
Meskipun telah banyak keberhasilan dalam penegakan hukum, Sahat mengingatkan agar jajaran karantina tidak cepat berpuas diri. Tantangan terhadap sumber daya alam hayati Indonesia semakin kompleks dan terus berkembang, sehingga kewaspadaan dan upaya pencegahan harus selalu ditingkatkan.
Penghargaan Bagi Penyidik dan UPT Berprestasi
Dalam workshop tersebut, Sahat memberikan penghargaan kepada sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PNS) yang berhasil menyelesaikan penyidikan hingga tahap P21 (penuntutan) selama tahun 2025. Para penyidik yang menerima penghargaan tersebut adalah Priyadi, Hutri Widarsa, Tri Handono, Benny Aprisa Surya Perdana, dan Sapta Adi Putranta. Mereka dinilai telah bekerja secara konsisten dan profesional dalam menuntaskan kasus sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selain penghargaan individu, Barantin juga memberikan apresiasi kepada beberapa Unit Pelaksana Teknis Karantina (UPT) yang aktif dalam kegiatan penegakan hukum. UPT yang mendapatkan penghargaan adalah Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumatera Utara), Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jawa Timur), dan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung).
Ketiga UPT tersebut dinilai memberikan kontribusi strategis dalam upaya perlindungan sumber daya alam hayati Indonesia. Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh jajaran Barantin untuk terus meningkatkan kinerja dan komitmen dalam penegakan hukum.
Pentingnya Penegakan Hukum di Semua Titik Operasional
Sahat menegaskan kembali pentingnya penegakan hukum yang tegas di semua titik operasional karantina, yaitu pre-border (sebelum perbatasan), at-border (di perbatasan), dan post-border (setelah perbatasan). Hal ini bertujuan untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit yang dapat merugikan sektor pertanian, perikanan, dan lingkungan hidup secara keseluruhan.
Ia menambahkan, "Masa depan karantina yang kuat bergantung pada penegakan hukum yang tegas terhadap setiap pelanggaran operasional, baik di pre-border, at-border, maupun post-border." Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen Barantin untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia dari ancaman eksternal.
Penguatan penegakan hukum di bidang karantina merupakan langkah strategis untuk menjaga ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan hidup Indonesia. Dengan penegakan hukum yang konsisten dan profesional, diharapkan dapat mencegah masuknya hama dan penyakit yang dapat mengancam sektor pertanian dan perikanan.
Keberhasilan dalam melindungi sumber daya alam hayati Indonesia tidak hanya bergantung pada upaya pencegahan, tetapi juga pada ketegasan dalam menindak pelanggaran yang terjadi. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas dan kemampuan aparat penegak hukum di bidang karantina sangatlah penting.