Bawaslu Usul 'Cost Sharing' Biaya Pengawasan PSU Pilkada
Bawaslu RI mengusulkan mekanisme 'cost sharing' atau bagi biaya antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota untuk pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada, guna mengatasi kendala anggaran daerah.

Jakarta, 11 Maret 2024 - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengusulkan solusi cerdas terkait kendala anggaran dalam pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Usulan tersebut berupa mekanisme 'cost sharing' atau bagi biaya antara Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini disampaikan melalui siaran pers di Jakarta, Selasa.
Usulan ini muncul sebagai respon atas terbatasnya kemampuan keuangan daerah di beberapa kabupaten/kota untuk membiayai pengawasan PSU. Rahmat Bagja menjelaskan bahwa mekanisme ini akan sangat membantu daerah yang mengalami kesulitan anggaran sehingga proses pengawasan PSU tetap dapat berjalan optimal.
Bagja menekankan pentingnya kolaborasi dan koordinasi antar lembaga dalam menghadapi tantangan ini. Ia berharap usulan ini dapat menjadi solusi efektif dan efisien dalam memastikan pengawasan PSU Pilkada berjalan lancar dan terbebas dari kendala finansial.
Solusi 'Cost Sharing' untuk Pengawasan PSU
Mekanisme cost sharing yang diusulkan Bawaslu RI mengacu pada Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan yang bersumber dari APBD. Pasal tersebut mengatur tentang bantuan pendanaan dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota yang mengalami keterbatasan anggaran dalam penyelenggaraan Pilkada.
Dengan demikian, Bawaslu provinsi yang masih memiliki sisa anggaran pemilihan dapat berkontribusi dalam pengawasan PSU di kabupaten/kota yang kekurangan dana. Hal ini akan memastikan pengawasan PSU tetap terlaksana dengan baik meskipun terdapat kendala anggaran di tingkat daerah.
Ketua Bawaslu RI menekankan perlunya kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendukung dan memperjelas mekanisme penggunaan anggaran pengawasan Bawaslu provinsi dalam hal ini. Kerjasama antar lembaga menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan PSU.
Payung Hukum dan Mekanisme Pelaporan
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa usulan ini juga sejalan dengan Pasal 18 Ayat (3) Permendagri Nomor 54 Tahun 2019. Pasal tersebut mengatur tentang penyampaian laporan penggunaan belanja hibah kegiatan pemilihan yang harus dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan mekanisme cost sharing ini dapat berjalan efektif dan transparan. Proses pelaporan yang terstruktur akan memastikan penggunaan anggaran terlacak dan akuntabel.
Mekanisme cost sharing diharapkan dapat menjadi solusi praktis dan efisien dalam mengatasi kendala anggaran pengawasan PSU Pilkada. Hal ini akan menjamin integritas dan kualitas pengawasan pemilihan, meskipun terdapat perbedaan kapasitas keuangan antar daerah.
Dengan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Kemendagri, diharapkan pengawasan PSU Pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci keberhasilan upaya ini.