Bawaslu Pasaman Butuh Rp7,9 Miliar untuk Awasi PSU Pilkada 2024
Bawaslu Pasaman mengajukan anggaran Rp7,9 miliar untuk pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, mencakup honor, operasional, dan sosialisasi.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, membutuhkan anggaran sebesar Rp7,9 miliar untuk mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Anggaran tersebut dibutuhkan untuk menunjang operasional, sosialisasi, dan honorarium penyelenggara ad hoc selama tiga bulan ke depan. Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menyampaikan hal ini di Lubuk Sikaping, Sabtu (8/3).
Rincian anggaran tersebut meliputi sekitar Rp4 miliar untuk honorarium dan operasional penyelenggara ad hoc, termasuk Panwaslu kecamatan, desa, dan pengawas TPS. Sisanya, sekitar Rp3,9 miliar, dialokasikan untuk operasional pengawasan, sosialisasi, dan kegiatan pengawasan lainnya. Rini menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengajukan proposal anggaran pengawasan PSU sebesar Rp5,4 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Perlu diketahui, pengajuan tersebut mempertimbangkan sisa anggaran Pilkada Pasaman 2024 yang mencapai Rp2,5 miliar. Dengan demikian, kekurangan anggaran yang diajukan kepada Pemkab Pasaman adalah sebesar Rp5,4 miliar. Rini berharap Pemkab Pasaman dapat mengabulkan pengajuan tersebut meskipun tengah menjalankan kebijakan efisiensi anggaran, demi kelancaran proses pengawasan PSU Pilkada Pasaman.
Anggaran Pengawasan PSU dan Persiapan Penyelenggara Ad Hoc
Rencana Kerja Anggaran (RKA) pengawasan PSU telah disampaikan kepada Pemkab Pasaman. Bawaslu Pasaman kini tengah menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI untuk mengaktifkan kembali penyelenggara ad hoc. "Kita tunggu petunjuk teknis dari Bawaslu RI. Kalau direncanakan, kegiatan kita para penyelenggara ad hoc akan diaktifkan selama tiga bulan kerja," kata Rini.
Selain fokus pada persiapan PSU, Bawaslu Kabupaten Pasaman juga gencar melakukan pengawasan terhadap tahapan pendaftaran bakal calon wakil bupati pengganti. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. Pengawasan dilakukan secara ketat untuk memastikan semua tahapan dan berkas administrasi calon terpenuhi dengan baik, sehingga dapat meminimalisir potensi cacat administrasi calon.
"Semua tahapan kita perketat pengawasan sesuai peraturan yang ada. Memastikan semua tahapan dan berkas administrasi calon dengan baik agar tidak ada lagi potensi cacat administrasi calon," tegas Rini. Bawaslu berkomitmen untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan.
Tahapan Pengawasan dan Transparansi
Proses pengawasan yang dilakukan Bawaslu Pasaman meliputi beberapa tahapan penting, mulai dari verifikasi berkas calon hingga penetapan calon. Setiap tahapan akan diawasi secara ketat untuk memastikan tidak ada penyimpangan atau kecurangan. Bawaslu juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada.
Transparansi menjadi kunci utama dalam pengawasan Pilkada. Bawaslu Pasaman berkomitmen untuk membuka akses informasi kepada publik terkait proses pengawasan yang dilakukan. Masyarakat dapat memperoleh informasi terkait anggaran, tahapan pengawasan, dan hasil pengawasan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.
Dengan anggaran yang diajukan, Bawaslu Pasaman berharap dapat menjalankan tugas pengawasan PSU Pilkada 2024 secara optimal. Hal ini penting untuk memastikan proses Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan demokratis.
Keberhasilan pengawasan PSU Pilkada 2024 di Pasaman sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Pasaman dan masyarakat. Kerjasama yang baik antara Bawaslu, Pemkab Pasaman, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan Pilkada yang berkualitas dan berintegritas.