BBTNLL Apresiasi Penutupan PETI di Taman Nasional Lore Lindu
Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) mengapresiasi Pemkab Sigi dan aparat keamanan atas penutupan tambang emas ilegal di Desa Tomado, Kecamatan Lindu, yang berada di kawasan konservasi dan hutan adat.

Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sigi dan aparat gabungan TNI-Polri atas tindakan cepat mereka dalam menutup aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Penutupan ini dilakukan pada Selasa, 29 April 2024. Lokasi PETI tersebut berada di kawasan Taman Nasional Lore Lindu dan hutan adat, yang dilindungi oleh pemerintah.
Kepala Balai BBTNLL, Titik Wurdiningsih, menyatakan bahwa penutupan ini menunjukkan komitmen semua pihak dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu. "Tentunya penutupan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini menunjukkan semua pihak baik dari pemerintah daerah, kepolisian, TNI dan stake holder terkait lainnya berkomitmen menjaga kawasan konservasi di Taman Nasional Lore Lindu," kata Titik Wurdiningsih di Desa Tomado.
Penutupan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya dilakukan penutupan serupa di Desa Sindondo I, Kecamatan Sigi Biromaru. Titik Wurdiningsih optimis langkah ini akan menjadi contoh keberhasilan dalam melindungi kawasan konservasi dari aktivitas pertambangan ilegal. "Insyaallah ini menunjukkan sukses stori kita saat penutupan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Sigi Biromaru," ucapnya.
Penutupan PETI di Kawasan Konservasi dan Hutan Adat
Penutupan lokasi tambang emas ilegal di Dusun Kankuro merupakan upaya penting untuk melindungi kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu dan menjaga kelestarian alam di wilayah tersebut. Aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dinilai merusak lingkungan dan mengancam keanekaragaman hayati. "Perlu diketahui lokasi PETI ini berada di kawasan hutan adat dan kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sehingga memang aktivitas apapun yang merusak di wilayah itu dilarang," tegas Titik Wurdiningsih.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Kehutanan, telah memberikan hak kepada masyarakat Dusun Kankuro atas pelepasan kawasan Taman Nasional Lore Lindu seluas 6.447 hektare sebagai hutan adat. Kawasan ini memiliki fungsi ganda, sebagai kawasan konservasi dan juga untuk produksi, sehingga masyarakat setempat dapat memanfaatkannya dengan tetap menjaga kelestariannya.
Saat ini, pengelolaan hutan adat tersebut berada di bawah kendali Masyarakat Hukum Adat (MHA). Hal ini menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian kawasan tersebut. Semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, harus berperan aktif dalam melindungi hutan adat dari kerusakan.
Titik Wurdiningsih menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Lore Lindu. Kerjasama ini sangat krusial untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal di masa mendatang dan memastikan keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut.
Taman Nasional Lore Lindu: Kawasan Konservasi Penting di Sulawesi Tengah
Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Sulawesi Tengah memiliki luas total 217.991,18 hektare, yang tersebar di Kabupaten Sigi dan Poso. Luas ini setara dengan sekitar 1,2 persen dari luas total wilayah Sulawesi. Taman Nasional ini merupakan rumah bagi berbagai flora dan fauna endemik, serta memiliki nilai ekologis yang sangat tinggi.
Keberadaan Taman Nasional Lore Lindu sangat penting bagi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem di Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, perlindungan kawasan ini dari aktivitas ilegal seperti pertambangan sangatlah penting untuk memastikan kelestariannya untuk generasi mendatang. Upaya perlindungan ini membutuhkan komitmen dan kerjasama dari semua pihak yang berkepentingan.
Penutupan PETI di Dusun Kankuro menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Lore Lindu. Semoga langkah ini dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi daerah lain dalam melindungi kawasan konservasi dari ancaman kerusakan lingkungan.
Keberhasilan penutupan ini diharapkan dapat menjadi model bagi upaya perlindungan kawasan konservasi lainnya di Indonesia. Pentingnya kolaborasi dan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup harus terus dijaga dan ditingkatkan.
Dengan luasnya wilayah dan keanekaragaman hayati yang dimilikinya, Taman Nasional Lore Lindu membutuhkan perlindungan yang berkelanjutan. Perlu adanya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas untuk mencegah aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem di kawasan tersebut.