Pemkab Sigi Libatkan Semua Pihak Atasi Tambang Emas Ilegal di Lindu
Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, dan dewan adat, untuk mengatasi maraknya pertambangan emas ilegal di Kecamatan Lindu yang merusak lingkungan dan mengancam masyarakat.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, gencar memberantas pertambangan emas ilegal yang marak terjadi di Kecamatan Lindu. Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, mengungkapkan perlunya kolaborasi menyeluruh untuk mengatasi masalah ini yang telah merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan masyarakat setempat. Upaya ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, TNI, Polri, dan dewan adat.
Penanganan tambang emas ilegal di wilayah Sigi, khususnya Kecamatan Lindu, membutuhkan strategi yang komprehensif. Moh Rizal Intjenae menekankan pentingnya kerja sama multipihak agar penegakan hukum dapat berjalan efektif dan maksimal. Langkah-langkah strategis sedang dirumuskan untuk mengatasi permasalahan yang terus berlanjut ini, meskipun upaya sebelumnya telah dilakukan.
Pemda Sigi sebelumnya telah berupaya menghentikan aktivitas pertambangan emas ilegal di Lindu dengan berbagai cara. Berdasarkan laporan Wakil Bupati, Pemda sebelumnya telah melakukan penutupan langsung aktivitas PETI dan menerapkan hukum adat kepada para pelakunya. Namun, upaya tersebut belum memberikan efek jera, sehingga aktivitas PETI masih terus berlanjut.
Langkah Konkret Pemkab Sigi
Sebagai langkah konkret, Pemkab Sigi tengah mempertimbangkan pendirian pos jaga untuk memantau aktivitas di Kecamatan Lindu. Lokasi pos jaga yang diusulkan berada di Desa Puroo atau Desa Olu. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan mencegah praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Pertemuan multipihak yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan instansi terkait menjadi bagian penting dari strategi Pemkab Sigi. Melalui forum ini, diharapkan tercipta sinergi dan komitmen bersama dalam memberantas PETI secara tuntas dan berkelanjutan. Bupati berharap kolaborasi yang solid akan menghasilkan solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah ini.
Pemkab Sigi menyadari bahwa pertambangan emas ilegal di Kecamatan Lindu tidak hanya berdampak negatif pada lingkungan, tetapi juga pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, upaya pemberantasan PETI menjadi prioritas utama Pemda Sigi untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Kawasan Konservasi Terdampak
Aktivitas tambang emas ilegal yang dilaporkan terjadi di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, menimbulkan kekhawatiran. Kawasan tersebut merupakan bagian dari Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan Kawasan Hutan Adat Masyarakat Adat Lindu. Keberadaan PETI di kawasan konservasi ini tentu mengancam kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Pemkab Sigi menyadari pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal. Oleh karena itu, upaya pemberantasan PETI di Lindu juga mempertimbangkan aspek konservasi dan adat istiadat masyarakat setempat. Kerjasama dengan dewan adat menjadi kunci untuk memastikan keberhasilan program ini.
Dengan melibatkan semua pihak, diharapkan upaya pemberantasan PETI di Kecamatan Lindu dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Pemkab Sigi berkomitmen untuk melindungi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dari dampak negatif pertambangan emas ilegal.
Semoga dengan langkah-langkah strategis yang telah dan akan diambil, permasalahan tambang emas ilegal di Kecamatan Lindu dapat segera teratasi.