Pemkab Sigi Dirikan Pos Terpadu Cegah PETI di Lindu
Pemerintah Kabupaten Sigi berkolaborasi dengan aparat keamanan dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu mendirikan pos terpadu di Kecamatan Lindu untuk mencegah aktivitas pertambangan emas ilegal.

Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mengambil langkah tegas untuk memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayahnya. Bupati Sigi, Moh Rizal Intjenae, mengumumkan pendirian pos terpadu di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu. Langkah ini merupakan respon atas laporan masyarakat mengenai maraknya PETI di kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Pos terpadu ini akan dijaga oleh gabungan TNI, Polri, dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, dibantu oleh pemerintah daerah. Pendirian pos ini bertujuan untuk mencegah aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengancam kelestarian Taman Nasional Lore Lindu. Bupati Rizal menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kawasan hutan dan memastikan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan lingkungan.
Penindakan terhadap pelaku PETI juga akan terus dilakukan. Bupati Rizal menyatakan bahwa beberapa pelaku PETI di Dusun Kankuro telah ditangkap dan akan diproses secara hukum hingga tuntas. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas PETI dan melindungi kawasan konservasi di Kabupaten Sigi.
Langkah Tegas Pemkab Sigi Cegah PETI
Pemkab Sigi tidak main-main dalam menangani masalah PETI. Bupati Rizal menekankan bahwa pemerintah daerah akan terus hadir dan menindak tegas para pelaku PETI di mana pun mereka beroperasi. "Kepada para penambang ilegal dimanapun kalian mengambil tambang tanpa izin dan ilegal maka negara pasti hadir di situ," tegas Bupati Rizal. Pendirian pos terpadu di Lindu merupakan bukti nyata komitmen tersebut.
Selain pendirian pos terpadu di Lindu, Pemkab Sigi juga telah mendirikan pos serupa di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru. Langkah ini menunjukkan upaya sistematis Pemkab Sigi dalam melindungi kawasan konservasi di seluruh wilayah Kabupaten Sigi. Pos-pos terpadu ini diharapkan dapat menjadi benteng pertahanan untuk mencegah masuknya para penambang ilegal.
Bupati Rizal juga mengingatkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI akan dimintai pertanggungjawaban hukum. "Siapapun dan apapun, kami akan kejar dan tangkap pelaku tambang emas ilegal di Sigi," ujarnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI di Kabupaten Sigi.
Kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu
Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) merupakan kawasan konservasi yang sangat penting di Sulawesi Tengah. Dengan luas mencapai 217.991,18 hektare, TNLL mencakup wilayah Kabupaten Sigi dan Poso, setara dengan sekitar 1,2 persen dari luas keseluruhan Pulau Sulawesi. Kawasan ini memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan perlu dilindungi dari kerusakan akibat aktivitas PETI.
Laporan masyarakat mengenai aktivitas PETI di Dusun Kankuro, yang masuk dalam kawasan konservasi TNLL dan Kawasan Hutan Adat Masyarakat Adat Lindu, menjadi pemicu utama pendirian pos terpadu. Hal ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal yang mengancam lingkungan.
Dengan adanya pos terpadu, diharapkan pengawasan terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut dapat ditingkatkan. Kerja sama antara Pemkab Sigi, TNI, Polri, dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi keanekaragaman hayati di Taman Nasional Lore Lindu.
Upaya Pemkab Sigi ini patut diapresiasi sebagai langkah konkrit dalam melindungi lingkungan dan menegakkan hukum. Komitmen yang kuat dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memberantas PETI dan menjaga kelestarian alam di Kabupaten Sigi.