Pemkab Sigi Terapkan Jam Malam untuk Cegah Tambang Ilegal di Lindu
Pemerintah Kabupaten Sigi memberlakukan jam malam di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, untuk mencegah aktivitas pertambangan emas ilegal pasca penutupan lokasi tambang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, mengambil langkah tegas untuk memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak terjadi di wilayahnya. Mulai Minggu (27/4), Pemkab Sigi menerapkan jam malam di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu. Langkah ini diambil setelah dilakukan penutupan lokasi PETI di daerah tersebut. Penerapan jam malam ini diharapkan dapat menekan aktivitas ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, menjelaskan bahwa kebijakan jam malam diberlakukan mulai pukul 22.00 Wita. Seluruh warga diminta untuk berada di dalam rumah setelah jam tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan di wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi PETI. "Kami minta warga di Kecamatan Lindu menghentikan seluruh aktivitas luar rumah setelah pukul 22.00 Wita sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan," ujar Samuel Yansen Pongi di Desa Bora, Rabu.
Selain jam malam, Pemkab Sigi juga mendirikan pos terpadu di Desa Tomado. Pos ini melibatkan pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan warga sekitar. Setiap orang yang memasuki wilayah Tomado, khususnya Dusun Kankuro, wajib melapor di pos tersebut. Mereka harus menjelaskan tujuan kedatangan, lama tinggal, dan siapa yang akan dikunjungi. Hal ini bertujuan untuk memantau pergerakan orang dan mencegah aktivitas PETI yang mungkin masih terjadi secara sembunyi-sembunyi.
Penutupan Lokasi PETI dan Sanksi Pelanggaran
Penutupan lokasi PETI di Dusun Kankuro merupakan langkah awal yang dilakukan oleh Polres Sigi bersama TNI dan Pemkab Sigi. Setelah penutupan tersebut, jam malam diberlakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal. Wakil Bupati menegaskan bahwa akan ada sanksi bagi warga yang melanggar aturan jam malam. "Pemberlakuan jam malam ini sudah dilakukan setelah penutupan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kankuro pada Minggu (27/4), sehingga jam 22.00 Wita sudah tidak ada lagi aktivitas masyarakat," tegasnya. Sanksi akan diberikan kepada siapapun yang melanggar aturan tersebut, dan tindakan tegas akan diambil terhadap aktivitas yang mencurigakan.
Bagi warga luar Kankuro yang tidak memiliki kepentingan mendesak di wilayah tersebut, diminta untuk segera meninggalkan daerah tersebut. Operasi yustisi akan terus dilakukan oleh TNI/Polri dan Pemkab Sigi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Hal ini bertujuan untuk memastikan wilayah tersebut terbebas dari aktivitas ilegal dan menjaga keamanan masyarakat.
"Tentunya kalau ada hal-hal yang mencurigakan akan langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk segera ditindaklanjuti," tambah Samuel Yansen Pongi. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi.
Kawasan Hutan Adat dan Konservasi
Pemerintah pusat telah memberikan hak kepada masyarakat Dusun Kankuro terkait pelepasan kawasan Taman Nasional Lore Lindu seluas 6.447 hektare sebagai hutan adat. Kawasan ini memiliki fungsi ganda, sebagai kawasan konservasi dan produksi. Masyarakat setempat dapat memanfaatkan hutan adat, namun tetap harus menjaga kelestariannya.
Pengelolaan kawasan hutan adat saat ini berada di bawah kendali Masyarakat Hukum Adat (MHA). Semua pihak, termasuk MHA, bertanggung jawab untuk menjaga kelestarian kawasan tersebut. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan ilegal.
Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) di Sulawesi Tengah memiliki luas total 217.991,18 hektare, tersebar di Kabupaten Sigi dan Poso. Luas ini setara dengan sekitar 1,2 persen dari luas Pulau Sulawesi. Dengan adanya penegakan hukum dan pengelolaan hutan adat yang baik, diharapkan dapat menjaga kelestarian TNLL dan mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Langkah-langkah yang diambil Pemkab Sigi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku PETI dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Kerjasama antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sangat penting dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah aktivitas ilegal di wilayah tersebut.