Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 100 Ponsel Bekas
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 100 ponsel bekas dari Batam ke Jakarta pada 29 Desember 2024 oleh seorang penumpang yang kini tengah menjalani proses penyidikan.
![Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 100 Ponsel Bekas](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/13/230122.062-bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-100-ponsel-bekas-1.jpeg)
Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 100 ponsel bekas. Penyelundupan ini dilakukan oleh seorang penumpang berinisial YT pada 29 Desember 2024, di tengah lonjakan arus mudik Natal dan Tahun Baru. Kejadian berawal di Bandara Hang Nadim Batam, saat YT hendak terbang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan kronologi kejadian. YT terlihat mencurigakan karena membawa koper kosong namun dengan tas ransel yang kemudian dibawa menuju sebuah toko suvenir di ruang tunggu A8. Kecurigaan petugas kemudian mengarah pada pemeriksaan terhadap YT dan ditemukanlah ratusan ponsel tersembunyi dalam kopernya. Proses penyidikan terhadap YT kini tengah berlangsung.
Modus operandi YT cukup cerdik, memanfaatkan momen ramai penumpang untuk menyelundupkan barang ilegal. Hal ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di bandara dan kewaspadaan petugas Bea Cukai dalam mencegah penyelundupan barang terlarang. Keberhasilan pengungkapan ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas kegiatan ilegal.
Penyelundupan ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f, serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Ancaman hukuman untuk YT cukup berat, yaitu pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp50.000.000 dan maksimal Rp5.000.000.000.
Zaky Firmansyah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan terkait barang bawaan penumpang. Bea Cukai Batam berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran kepabeanan. Masyarakat juga dihimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kepabeanan kepada pihak Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat di area kepabeanan untuk mencegah penyelundupan. Dengan adanya pengawasan yang ketat diharapkan dapat meminimalisir angka penyelundupan di masa mendatang. Langkah tegas Bea Cukai Batam ini patut diapresiasi sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan ekonomi nasional.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi calon penumpang pesawat. Selalu patuhi aturan yang berlaku dan deklarasikan barang bawaan secara jujur. Jangan coba-coba melakukan tindakan melawan hukum, karena konsekuensi hukumnya cukup berat. Kerjasama antara petugas Bea Cukai dan masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan mencegah penyelundupan.