Bea Cukai Batam Jelaskan Aturan Lapor Uang Tunai di Atas Rp100 Juta: Warga Batam Didenda Rp21 Juta
Warga Batam didenda Rp21 juta karena membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta dari Singapura tanpa melapor ke Bea Cukai; Bea Cukai Batam menjelaskan aturan dan meminta maaf atas kejadian tersebut.

Seorang warga Batam, L (53), baru-baru ini dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp21.910.000 oleh Bea Cukai Batam karena membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta dari Singapura tanpa melapor. Kejadian ini terjadi pada Sabtu, 19 April 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di Pelabuhan Harbour Bay. Petugas Bea Cukai mencurigai barang bawaan L setelah pemeriksaan mesin x-ray dan menemukan uang tunai senilai Rp213.797.780 dalam mata uang asing (SGD 17.000).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa aturan pelaporan uang tunai di atas Rp100 juta tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2018. Aturan ini berlaku baik untuk uang tunai yang dibawa masuk maupun keluar negeri. Kegagalan melaporkan dapat dikenakan sanksi administrasi sebesar 10 persen dari jumlah uang tunai yang dibawa. Bea Cukai Batam telah menyampaikan permintaan maaf kepada L dan keluarganya atas ketidaknyamanan yang dialami.
Pihak Bea Cukai Batam juga menjelaskan kronologi kejadian, mulai dari kecurigaan petugas hingga pemeriksaan dan penghitungan uang tunai. Proses tersebut berujung pada penerbitan Surat Pengenaan Sanksi Administrasi (SPSA) senilai Rp21.910.000. L akhirnya mengerti kesalahannya dan bersedia membayar sanksi tersebut. Bea Cukai Batam juga menekankan bahwa langkah ini diambil untuk mencegah penumpukan antrean di pemeriksaan mesin x-ray.
Aturan Wajib Lapor Uang Tunai di Atas Rp100 Juta
Evi Octavia menegaskan kembali kewajiban pelaporan uang tunai di atas Rp100 juta kepada petugas Bea Cukai. Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Petugas Bea Cukai berwenang melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap penumpang yang tidak mematuhi aturan tersebut. Sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bea Cukai Batam mengakui adanya kesalahpahaman antara petugas dan penumpang L. Pihak Bea Cukai telah memberikan pembinaan kepada petugas yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Mereka juga menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik yang lebih humanis.
Evi Octavia berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Bea Cukai Batam juga berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan pembawaan uang tunai.
Tanggapan Keluarga Penumpang
Tono, anak dari penumpang L, mengungkapkan bahwa keluarganya tidak mengetahui adanya aturan wajib lapor uang tunai di atas Rp100 juta. Mereka pergi ke Singapura untuk berobat, namun karena kendala tertentu, pengobatan tersebut dibatalkan dan mereka kembali ke Indonesia. Uang yang dibawa merupakan biaya pengobatan yang telah disiapkan.
Tono berharap agar petugas pelayan publik dapat lebih humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia berpendapat bahwa dari sisi kemanusiaan, kejadian ini seharusnya dapat dianggap sebagai pembelajaran bagi keluarganya. Kejadian ini menjadi sorotan penting mengenai pentingnya sosialisasi aturan dan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dan edukasi publik mengenai peraturan perpajakan dan keimigrasian. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat menghindari kesalahan serupa di masa mendatang. Selain itu, penting bagi petugas untuk selalu mengedepankan sikap humanis dalam menjalankan tugasnya.
Bea Cukai Batam telah mengambil langkah untuk memberikan pembinaan kepada petugas yang terlibat dan berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.