BI Tunggu Aturan Baru DHE SDA, Siapkan Instrumen Penempatan Baru
Bank Indonesia (BI) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) untuk menyesuaikan instrumen penempatan DHE SDA yang baru, termasuk SVBI dan SUVBI.
![BI Tunggu Aturan Baru DHE SDA, Siapkan Instrumen Penempatan Baru](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/08/150049.056-bi-tunggu-aturan-baru-dhe-sda-siapkan-instrumen-penempatan-baru-1.jpeg)
Bank Indonesia (BI) masih menanti penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Hal ini disampaikan Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI, Triwahyono, di Banda Aceh, Sabtu (8/2). Kepastian ini penting agar BI dapat menyesuaikan dan mengumumkan instrumen penempatan DHE SDA yang telah disiapkan.
Instrumen Baru Menunggu PP DHE SDA
Triwahyono menjelaskan bahwa BI telah menyiapkan instrumen baru untuk penempatan DHE SDA. Namun, pengumuman resmi masih ditunda karena pembahasan PP DHE SDA masih berlangsung intensif. Pembahasan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk konversi pengecualian, pembayaran pajak DHE valas, dan aspek lainnya. Ketentuan yang dikeluarkan BI harus mengacu pada PP DHE SDA yang baru. Setelah PP terbit, BI akan menyesuaikan ketentuan dan instrumen yang dikeluarkan.
Saat ini, instrumen term deposit (TD) valas DHE mencapai sekitar US$1,2 miliar. Ini merupakan salah satu instrumen penempatan DHE SDA berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023. Selain TD valas DHE, instrumen lain yang tersedia antara lain rekening khusus DHE SDA dalam valas, deposito valas bank, promissory notes Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), penempatan deposito valas sebagai agunan kredit rupiah, foreign exchange swap dengan underline deposito valas, serta swap lindung nilai yang disediakan BI.
SVBI dan SUVBI: Instrumen Moneter Pro-Market
Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Januari 2025, mengumumkan kesiapan BI untuk meluncurkan instrumen baru: Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI). Kedua instrumen ini termasuk instrumen moneter pro-market yang diterbitkan BI, seperti halnya Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Per 14 Januari 2025, posisi SVBI dan SUVBI masing-masing tercatat sebesar US$1,96 miliar dan US$436 juta.
Revisi Aturan DHE SDA dan Wajib Tempatkan 100 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada 22 Januari 2025, menyatakan bahwa revisi aturan DHE SDA telah rampung dan PP sedang disiapkan. Proses harmonisasi dan koordinasi dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan sedang dilakukan. Aturan baru akan mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun, berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
Kesimpulan
Penerbitan PP DHE SDA yang baru sangat dinantikan oleh BI. Aturan ini akan menjadi acuan bagi BI dalam menyesuaikan dan mengumumkan instrumen penempatan DHE SDA yang baru, termasuk SVBI dan SUVBI. Kebijakan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam Indonesia.