Sri Mulyani: Penempatan DHE di Perbankan RI Lampaui Target 30 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di perbankan Indonesia telah melampaui target minimal 30 persen, mencapai 37-42 persen, menunjukkan stabilitas dan kepatuhan eksportir terhadap PP N

Jakarta, 17 Februari 2024 - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru-baru ini mengumumkan kabar positif terkait penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di perbankan Indonesia. Angka penempatan DHE SDA telah melampaui target minimum yang ditetapkan pemerintah, yaitu 30 persen.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Sri Mulyani menyampaikan bahwa penempatan DHE SDA di perbankan nasional bahkan mencapai angka 37 hingga 42 persen. "Kalau minimum tadinya 30 persen di dalam data, yang ada adalah bahkan mencapai 37 sampai 42 persen. Jadi ini menggambarkan mereka sudah melebihi dari yang 30 persen," ungkap Menkeu.
Kebijakan PP Nomor 8 Tahun 2025
Kenaikan signifikan ini merupakan dampak dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. PP ini mewajibkan seluruh eksportir untuk menyimpan 100 persen DHE SDA di bank-bank dalam negeri dalam jangka waktu 12 bulan. Kebijakan ini terutama menyasar tiga komoditas utama penghasil devisa: batu bara, CPO, dan nikel. "Sekarang dengan 100 persen, terutama untuk yang SDA batu bara, CPO, dan nikel adalah tiga komoditas yang paling besar peranannya di dalam menghasilkan ekspor dan devisa kita," jelas Sri Mulyani.
Pemerintah memastikan koordinasi yang erat antara Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Bank Indonesia untuk memastikan kelancaran kebijakan ini bagi eksportir dan produsen. Sri Mulyani menekankan pentingnya memastikan agar proses penukaran rupiah, pembayaran kewajiban pajak, pembayaran dividen, pengadaan barang impor, dan pembayaran pinjaman eksportir tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Sistem Keuangan
Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan. "Tidak ada alasan bahwa perusahaan kemudian karena adanya retensi 100 persen 12 bulan kemudian mengalami disrupsi dari sisi keuangan maupun kewajiban-kewajiban mereka," tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara lain di dunia.
Lebih lanjut, Menkeu menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian Indonesia dengan memastikan devisa dari sumber daya alam masuk dan berkontribusi pada sistem keuangan dalam negeri. "Itu juga menjadi salah satu bagian untuk kita terus meningkatkan bagaimana hasil dari bumi, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di Indonesia betul-betul bisa masuk ke dalam Indonesia dan bisa memperkuat perekonomian Indonesia. Karena sistem perbankan dan sistem keuangan kita juga akan terus diperkuat sehingga mereka juga mampu untuk terus memberikan services kepada para eksportir tersebut," tuturnya.
Fleksibilitas bagi Eksportir
Presiden Prabowo Subianto juga memberikan penjelasan terkait fleksibilitas yang diberikan kepada eksportir dalam menggunakan DHE SDA yang telah ditempatkan. Eksportir tetap dapat menukar DHE SDA ke rupiah untuk operasional bisnis, membayar pajak, kewajiban lainnya dalam valuta asing, dan membayar dividen dalam valuta asing.
PP Nomor 8 Tahun 2025 secara spesifik mengatur bahwa eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus di bank nasional selama 12 bulan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Kesimpulannya, kelebihan penempatan DHE SDA di atas target minimal menunjukkan kesuksesan awal implementasi PP Nomor 8 Tahun 2025 dan komitmen eksportir dalam mendukung perekonomian nasional. Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan memberikan dukungan bagi para pelaku usaha.