BI Luncurkan Tiga Instrumen Baru untuk Devisa Hasil Ekspor SDA
Bank Indonesia (BI) meluncurkan tiga instrumen baru, yaitu SVBI, SUVBI, dan perluasan FX swap, untuk penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) guna mendukung perekonomian nasional.

Jakarta, 17 Februari 2025 - Bank Indonesia (BI) resmi menghadirkan tiga instrumen investasi baru bagi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025. Instrumen-instrumen tersebut diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan memperdalam pasar keuangan domestik.
Ketiga instrumen baru tersebut adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), dan perluasan fasilitas foreign exchange swap (FX swap). Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. "Dari Bank Indonesia, kami akan memperluas dan memperbanyak instrumen-instrumen yang bisa digunakan untuk menempatkan cadangan devisa," ujar Perry.
Instrumen Baru untuk DHE SDA
SVBI dan SUVBI ditawarkan dengan tenor 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan. Keunggulannya, kedua instrumen ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan pasar valas domestik. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan memberikan fleksibilitas lebih bagi para eksportir. Selain itu, SVBI dan SUVBI juga dapat digunakan sebagai underlying untuk transaksi FX swap.
Sebelumnya, eksportir hanya dapat menempatkan DHE SDA melalui rekening khusus (reksus) dan term deposit valas. Namun, kedua instrumen lama ini tetap dapat digunakan, bahkan dapat dikombinasikan dengan instrumen baru untuk melakukan transaksi swap valas. "Instrumen yang sudah ada sekarang, para eksportir maupun perbankan bisa menggunakan rekening khusus dan/atau term deposit sebagai underlying untuk swap valas," jelas Perry.
Kebutuhan Pasar dan Evaluasi Berkelanjutan
BI berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pasar akan instrumen penempatan DHE SDA. Penerbitan SVBI dan SUVBI akan disesuaikan dengan kebutuhan riil yang terus dipantau dan dievaluasi secara berkala. BI secara aktif berkomunikasi dengan para eksportir dan perbankan untuk memastikan kesesuaian instrumen yang ditawarkan dengan kebutuhan di lapangan. "Karena DHE SDA yang masuk ke rekening khusus ada untuk biaya operasional untuk seberapa besar, dan tentu saja kami terus berkomunikasi dengan tim untuk berapa sih kebutuhan (penerbitan SVBI dan SUVBI). Komitmen kami, berapa pun kebutuhannya akan kami keluarkan. Tentu saja dari waktu ke waktu itu akan terus dievaluasi," tambah Perry.
PP Nomor 8 Tahun 2025 dan Aturan DHE SDA
Peluncuran instrumen-instrumen baru ini sejalan dengan penerbitan PP Nomor 8 Tahun 2025. PP ini mengatur kewajiban eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan di rekening khusus bank nasional. Aturan untuk sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.
Dengan adanya instrumen-instrumen baru ini, diharapkan pengelolaan DHE SDA menjadi lebih efisien dan efektif, serta berkontribusi pada stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. BI terus berupaya untuk menyediakan pilihan instrumen yang beragam dan sesuai dengan kebutuhan para pelaku pasar.
Sumber: Antara News