Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA: 100% Devisa Harus Tetap di Indonesia
Menteri Airlangga umumkan revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) telah selesai, mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE SDA di Indonesia minimal satu tahun, dengan pengecualian untuk eksportir kecil.
Revisi aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) telah rampung dan siap diterapkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan selesainya pembahasan revisi aturan DHE SDA pada Selasa, 22 November 2023 di Jakarta. Aturan baru ini akan segera dituangkan dalam peraturan pemerintah (PP) setelah melalui proses harmonisasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan.
Aturan baru ini mewajibkan eksportir untuk menyimpan 100 persen DHE SDA di Indonesia selama minimal satu tahun. Ini merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan 30 persen DHE SDA disimpan di dalam negeri selama minimal tiga bulan. Pemerintah telah melakukan komunikasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar dan tidak memberatkan eksportir.
Pemerintah memastikan kebijakan ini dirancang dengan cermat agar tidak mengganggu kinerja ekspor nasional. Airlangga menekankan tujuan utama revisi ini adalah untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperkuat perekonomian Indonesia. Diharapkan, kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.
Namun, pemerintah juga memberikan keringanan bagi usaha kecil dan menengah (UKM). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, eksportir dengan nilai ekspor di bawah 250 ribu dolar AS per transaksi dibebaskan dari kewajiban menyimpan DHE SDA. Hal ini bertujuan untuk melindungi daya saing UKM di pasar internasional dan mencegah kebijakan ini membebani bisnis kecil yang memiliki keterbatasan modal dan transaksi.
"Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional," jelas Airlangga. Dengan kata lain, pemerintah berupaya menyeimbangkan peningkatan cadangan devisa dengan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi sektor usaha kecil dan menengah.
Tahap selanjutnya adalah penyelesaian PP dan sosialisasi lebih lanjut kepada para pelaku ekspor. Pemerintah berharap revisi aturan DHE SDA ini akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia tanpa menghambat pertumbuhan ekspor.
Proses revisi aturan DHE SDA ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengelola sumber daya alam secara optimal dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, diharapkan aturan ini akan berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi seluruh stakeholders.