Biak Numfor Alokasikan Rp16,8 Miliar untuk Tunjangan Beras ASN-PPPK
Pemkab Biak Numfor menganggarkan Rp16,8 miliar pada 2025 untuk tunjangan beras bagi 5000 ASN dan PPPK, dengan alokasi Rp1,4 miliar per bulan, menggunakan beras medium seharga Rp12.348/kg sesuai penetapan Badan Pangan Nasional.
![Biak Numfor Alokasikan Rp16,8 Miliar untuk Tunjangan Beras ASN-PPPK](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/02/150026.788-biak-numfor-alokasikan-rp168-miliar-untuk-tunjangan-beras-asn-pppk-1.jpg)
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah mengalokasikan anggaran cukup besar untuk kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tersebut. Anggaran sebesar Rp16,8 miliar disiapkan pada tahun 2025 untuk membiayai tunjangan beras bagi ribuan ASN dan PPPK.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, menjelaskan bahwa alokasi dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan beras sekitar 5.000 ASN dan PPPK. Dengan demikian, dibutuhkan anggaran sekitar Rp1,4 miliar setiap bulannya untuk program tunjangan beras ini.
Keputusan untuk memberikan tunjangan beras ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja para ASN dan PPPK. Hal ini juga sekaligus menjawab aspirasi para pegawai yang membutuhkan bantuan tambahan untuk pemenuhan kebutuhan pokok mereka. Jenis beras yang akan diberikan adalah beras medium, sesuai dengan ketersediaan dan harga yang ditetapkan pemerintah.
Harga beras yang digunakan untuk perhitungan anggaran adalah Rp12.348 per kilogram, berdasarkan keputusan Kepala Badan Pangan Nasional. Harga tersebut kemudian menjadi acuan pembayaran Pemkab Biak Numfor kepada Perum Bulog sebagai penyedia beras. Pembayaran tunjangan beras dilakukan setiap bulan langsung kepada Bulog.
Sistem pembayaran tunjangan beras ini terkadang menghadapi tantangan. Gunadi menyebutkan bahwa Pemkab Biak Numfor kerap terlambat menerima informasi perubahan harga beras di awal tahun. Hal ini berdampak pada kebutuhan untuk membayar selisih harga jika terjadi kenaikan harga beras di pasaran.
Pemberian tunjangan beras ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015. Peraturan tersebut menjelaskan besaran tunjangan beras untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu 10 kilogram per bulan.
Dengan anggaran yang cukup signifikan, program tunjangan beras ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan PPPK di Kabupaten Biak Numfor dan mendukung stabilitas ekonomi daerah. Ke depan, diharapkan sistem informasi harga beras dapat ditingkatkan agar Pemkab dapat lebih akurat dalam mengalokasikan anggaran dan menghindari kekurangan dana akibat fluktuasi harga.