Pemkab Biak Alokasikan Rp24,3 Miliar untuk Gaji ke-13 ASN, Cair Juni 2025!
Pemkab Biak Numfor alokasikan Rp24,3 miliar untuk gaji ke-13 bagi 5.330 ASN, yang dijadwalkan cair pada Juni 2025 mendatang.

Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp24,3 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi 5.330 Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai реаlisasi dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri. Dana tersebut diharapkan dapat diterima oleh para ASN melalui transfer rekening pada bulan Juni mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi, menjelaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2025.
Gunadi menambahkan, pencairan gaji ke-13 ASN ini juga mengacu pada pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Peraturan ini membahas tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.
Gaji ke-13 ASN Biak Numfor Cair Juni 2025
Pemberian tunjangan gaji ke-13 bagi ASN pada tahun 2025 ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap, dengan adanya gaji ke-13 ini, para ASN dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak-anak mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru 2025/2026.
Gunadi menekankan bahwa pencairan gaji ke-13 di lingkungan Pemkab Biak Numfor akan diupayakan tepat waktu pada bulan Juni 2025. Proses ini akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Markus O Mansnembra. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berkomitmen untuk melaksanakan pencairan gaji ke-13 ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk pembayaran gaji 13 ASN Pemkab Biak Numfor pada Juni sudah diterima pegawai transfer lewat rekening," ujar Gunadi, Kepala BPKAD Biak Numfor.
Rincian Penerima Gaji ke-13 di Biak Numfor
Berdasarkan data yang ada, terdapat 5.330 ASN yang akan menerima gaji ke-13 ini. Rinciannya terdiri dari 4.105 pegawai berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil), 1.225 pegawai dengan status PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), serta 25 anggota DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Biak Numfor.
Pencairan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Dengan adanya tambahan pendapatan bagi ASN, diharapkan daya beli masyarakat akan meningkat, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Biak Numfor.
Pemerintah daerah terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka dalam melayani masyarakat. Gaji ke-13 ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dan kesejahteraan para abdi negara.
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan ASN melalui alokasi anggaran yang signifikan untuk pembayaran gaji ke-13. Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi para ASN dan keluarga mereka, serta berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.