Manokwari Alokasikan Rp25 Miliar untuk THR ASN
Pemkab Manokwari telah menggelontorkan Rp25 miliar untuk pembayaran THR kepada lebih dari 4.000 ASN, meliputi PNS dan PPPK, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat, telah menyalurkan dana sebesar Rp25 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Pembayaran yang dimulai pada Senin, 24 Maret 2025 ini mencakup lebih dari 4.000 ASN, meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Proses pencairan dilakukan melalui transfer bank ke rekening giro masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum akhirnya disalurkan ke rekening pribadi ASN.
Menurut Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manokwari, Corneles E. Wondiwoy, pembayaran THR diberikan kepada seluruh ASN, bukan hanya ASN beragama Islam. Besaran THR yang diterima setiap ASN disesuaikan dengan gaji pokok, jabatan, dan golongan masing-masing. "Pembayaran THR sudah sejak kemarin dan hari ini. THR kita bayarkan untuk lebih dari 4.000 ASN di lingkup Pemkab Manokwari," ujarnya.
Proses penyaluran dana THR melibatkan transfer bank ke rekening giro setiap OPD. Selanjutnya, bendahara OPD mentransfer dana tersebut ke rekening masing-masing ASN. "Dari laporan yang saya terima, pihak Bank sudah distribusi dana THR ke rekening giro OPD. Tinggal selanjutnya bendahara OPD setor rekening masing-masing pegawai agar bank mentransfer ke rekening pegawai. Sebagian OPD sudah distribusi ke masing-masing pegawai," kata Corneles menjelaskan mekanisme penyaluran dana tersebut.
Pembiayaan THR dari Dana Alokasi Umum
Meskipun pemerintah pusat menginstruksikan pemerintah daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13, tidak ada alokasi anggaran khusus dari pemerintah pusat untuk pembayaran THR. Sumber dana untuk pembayaran THR di Manokwari berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Manokwari. Pemkab Manokwari terpaksa mengalokasikan sebagian DAU untuk membiayai THR dan gaji ke-13 ASN.
Corneles menjelaskan lebih lanjut, "Meski pemerintah pusat menginstruksikan pemda membayarkan THR dan gaji ke 13 namun tidak ada alokasi anggaran khusus dari pemerintah pusat untuk pembayaran THR. Sumber dana pembayaran THR adalah berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Manokwari. Pihaknya harus menyisihkan sebagian DAU untuk mencukupi pembayaran THR dan gaji 13."
Setelah pembayaran THR selesai, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan setelah bulan Juli 2025. Hal ini menunjukkan perencanaan keuangan yang matang dari Pemkab Manokwari dalam mengelola anggaran daerah untuk kesejahteraan ASN.
Proses penyaluran THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, mengingat jumlah ASN yang cukup signifikan di Kabupaten Manokwari. Pembayaran THR tepat waktu juga menunjukkan komitmen Pemkab Manokwari dalam memberikan kesejahteraan kepada para ASN yang telah bekerja keras melayani masyarakat.
Rincian Pembayaran THR ASN Manokwari
- Total anggaran: Rp25 miliar
- Jumlah ASN penerima: Lebih dari 4.000 ASN (PNS dan PPPK)
- Sumber dana: Dana Alokasi Umum (DAU) Pemkab Manokwari
- Mekanisme pembayaran: Transfer bank melalui rekening giro OPD ke rekening masing-masing ASN
- Pencairan Gaji ke-13: Setelah bulan Juli 2025
Pembayaran THR ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Manokwari dalam memberikan apresiasi dan kesejahteraan kepada ASN yang telah berdedikasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Semoga hal ini dapat meningkatkan kinerja dan semangat ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Manokwari.